Pancasila Perlu Dipahami Oleh Anak Cucu, Ahmad Basarah : RUU HIP Lindungi Pancasila Dari Ideologi Bangsa Lain

JurnalPatroliNews-Jakarta – Kemajuan teknologi memudahkan masyarakat mengakses semua informasi dengan cepat. Masyarakat dapat mencari dan menemukan segala informasi, termasuk tentang ideologi bangsa lain.

Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, mengatakan, kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk melakukan pembinaan ideologi bangsanya di tengah arus globalisasi yang begitu deras.

Basarah menegaskan, nilai-nilai Pancasila sepatutnya dilindungi dari kepentingan ideologi bangsa lain. Pancasila secara sistematis juga wajib dibumikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

“Pancasila perlu diketahui dan dipahami oleh anak cucu kita, dari generasi ke generasi, dari zaman ke zaman agar Pancasila dapat terus berfungsi sebagai pedoman hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itulah mengapa kita memerlukan suatu undang-undang yang menjadi payung hukum pembinaan ideologi Pancasila kepada rakyat dan bangsa Indonesia,” ujar Basarah, Sabtu (13/6/2020).

Basarah menjelaskan, Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. RUU HIP akan segera dibahas oleh DPR bersama Pemerintah.

“Pembahasan bakal melibatkan partisipasi publik. RUU HIP ini menjadikan tugas negara untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila memiliki landasan hukum yang kokoh,” kata Basarah.

Basarah menyatakan, bangsa Indonesia seharusnya bangga memiliki Pancasila. Sebab falsafah Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sejak ratusan tahun silam ini.

“Pancasila menurut Bung Karno digali dari saripati nilai-nilai kebudayaan bangsa Indonesia yang telah hidup ratusan tahun lamanya di bumi nusantara. Jadi, buat apa kita menoleh pada ideologi bangsa lain,” tegasnya.

Menurut Basarah, RUU HIP harus menjadi dokumen hukum yang menyatukan kembali pandangan dan sikap ideologis bangsa. Hal ini sebagaimana konsiderans menimbang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 yang telah mengakomodasi semua pandangan dan kepentingan, terutama golongan Islam maupun golongan kebangsaan. Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme dalam konsideran perlu dimasukkan.

RUU HIP juga perlu memasukan sumber-sumber hukum lain yang menegaskan pentingnya Pancasila dilindungi dari bahaya praktik paham liberalisme/kapitalisme serta bahaya paham keagamaan apa pun yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

“Pada tanggal 7 Agustus 2003, Fraksi PDI Perjuangan MPR secara bulat mendukung dan menerima keputusan MPR untuk memutuskan pemberlakuan kembali TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme yang dituangkan dalam TAP MPR Nomor I Tahun 2003 tentang Evaluasi dan Peninjauan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR sejak tahun 1960-2002,” kata Basarah.(/lk/*)

Komentar