Pelajaran Berharga dari Sleman: Waspadai Gadai Motor kepada Orang Tak Dikenal

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sulianto (42 tahun), warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, menjadi korban penipuan setelah berusaha menggadaikan motornya untuk selamatan seribu hari meninggalnya ayah.

Pada 10 April 2023, ia menggadaikan motor Yamaha All New R15 kepada seseorang yang tidak dikenal, yang ternyata menjual motor tersebut.

Kejadian ini terjadi di Kapanewon Kasihan, Bantul. Pelaku, yang bernama asli Mugiyono (44 tahun), ditangkap oleh Polsek Kasihan pada 11 Oktober 2024 setelah berpindah-pindah tempat. “Korban Sulianto membutuhkan uang untuk acara 1.000 hari meninggalnya bapaknya.

Ia kemudian meminta bantuan temannya, Rhoi Rhohmadi, untuk mencarikan orang yang mau menggadai sepeda motor,” ujar Kapolsek Kasihan, Kompol Suharno, dalam keterangannya pada Selasa (22/10).

Setelah dibantu oleh Rhoi, Sulianto mengiklankan motornya di sebuah grup Facebook. Tak lama kemudian, muncul akun bernama Arya Bima, yang merupakan nama samaran Mugiyono.

Mereka sepakat menggadai motor dengan nilai Rp 4 juta dan perjanjian selama dua bulan.

Sulianto sempat berpesan agar motor tersebut tidak dipindah-tangankan kepada orang lain, dan Mugiyono berjanji bahwa motor itu hanya akan digunakan oleh keluarganya.

Namun, saat Sulianto ingin menebus motornya, Mugiyono tidak dapat menunjukkan motor tersebut. Ternyata, motor itu telah digadaikan lagi kepada orang lain.

Mugiyono menggunakan uang dari gadai motor tersebut untuk membayar utang. Hingga kini, keberadaan motor tersebut masih belum diketahui.

Mugiyono kini terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Komentar