Pemberantasan Narkoba Tak Cukup Tangkap Kurir, DPR Minta Pemodal Diburu

JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemberantasan narkotika dan peredaran obat keras ilegal dinilai perlu menyasar lebih jauh dari sekadar produsen, kurir, dan pengedar. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Jakarta memperkuat koordinasi untuk mengungkap jaringan kejahatan hingga pihak yang diduga menjadi pemodal serta aliran dana di balik operasinya.

Menurut Abdullah, kerja sama kedua institusi penting untuk memperketat pengawasan terhadap masuknya narkotika dan obat keras ilegal dari luar negeri, sekaligus mengidentifikasi jalur distribusi yang mencurigakan.

“Kolaborasi dan sinergi Kanwil Bea Cukai Jakarta dengan Polda Metro Jaya harus terus diperkuat untuk mengungkap berbagai kejahatan, bukan hanya produksi dan peredaran obat keras ilegal, tetapi juga narkotika,” kata Abdullah kepada wartawan, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus perlu dilanjutkan dengan pengembangan penyidikan agar aparat dapat menelusuri struktur jaringan dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

“Harus juga ditelusuri jaringannya hingga ke pemodal dan aliran uang, agar seluruh rantai kejahatan dapat diungkap dan diputus,” ujarnya.

Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Jadi Kunci

Abdullah menilai, kolaborasi Bea Cukai dan kepolisian memiliki peran strategis dalam menghadapi peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur perdagangan dan distribusi barang.

Bea Cukai memiliki kewenangan dalam pengawasan lalu lintas barang sesuai ketentuan kepabeanan, sedangkan kepolisian dapat menindaklanjuti temuan melalui penyelidikan, pengumpulan alat bukti, dan pengembangan perkara sesuai kewenangannya.

Menurut dia, pertukaran informasi dan koordinasi operasional yang efektif dapat membantu aparat mendeteksi pola distribusi mencurigakan serta menelusuri keterkaitan antarpihak dalam sebuah jaringan.

Upaya tersebut juga dinilai penting untuk menekan dampak penyalahgunaan narkotika dan obat keras ilegal terhadap kesehatan masyarakat, kehidupan sosial, serta perekonomian.

Abdullah mengingatkan, penindakan yang hanya berfokus pada pelaku di tingkat bawah berisiko belum menyentuh keseluruhan jaringan. Karena itu, penelusuran terhadap pihak yang diduga mengendalikan kegiatan, menyediakan pembiayaan, atau menikmati hasil kejahatan perlu menjadi bagian dari pengembangan perkara berdasarkan bukti yang memadai.

GRANAT Apresiasi Kerja Sama Antarinstansi

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP GRANAT), Henry Yosodiningrat, mengapresiasi kerja sama Bea Cukai Jakarta dan Polda Metro Jaya dalam mengungkap penyelundupan serta peredaran gelap narkotika dan obat keras.

Henry menilai sinergi lintas institusi menjadi kebutuhan strategis untuk menghadapi kejahatan narkotika yang semakin terorganisasi dan berpotensi melibatkan jaringan lintas negara.

Kolaborasi tersebut, menurut pandangan yang disampaikan dalam keterangan terkait, perlu terus diperkuat agar pengawasan, pertukaran informasi, dan penindakan dapat berjalan secara terkoordinasi.

Pengungkapan perkara juga perlu disertai penelusuran jaringan secara menyeluruh, termasuk dugaan aliran dana dan hubungan antarpihak yang terlibat, dengan tetap mengacu pada alat bukti dan proses hukum.

Dorongan dari Komisi III DPR dan apresiasi GRANAT tersebut menempatkan koordinasi antarlembaga sebagai salah satu aspek penting dalam pemberantasan narkotika. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap pengembangan perkara dapat mengungkap jaringan secara akurat, memutus jalur distribusi ilegal, dan memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika maupun obat keras yang disalahgunakan.

Komentar