Pemerintah Bahas Langkah Strategis Capai Target Sanitasi

Peran pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat diharapkan dapat berperan memfasilitasi pembinaan dan pengawasan baik dalam bentuk asistensi maupun supervisi.

“Kondisi kelengkapan pengaturan di daerah ini tentunya akan mempengaruhi pelaksanaan perbaikan aspek-aspek pembangunan sanitasi lainnya yang meliputi aspek kesiapan kelembagaan operator layanan sanitasi, pembangunan infrastruktur, perubahan perilaku masyarakat dan pendanaan sanitasi”, ungkap Restuardy. 

Di samping itu, Restuardy mengimbau Pokja Provinsi agar menjalankan beberapa strategi penting dalam mendukung kelengkapan pengaturan sanitasi di daerah. 

Pertama, meningkatkan komitmen kepala daerah dalam percepatan pembangunan sanitasi. Kedua, menyediakan dokumen perencanaan sanitasi (RSP) sebagai rujukan kelengkapan pengaturan di wilayahnya.

Ketiga, memfasilitasi kabupaten/kota dalam mengupayakan kemudahan penyusunan produk hukum baik melalui asistensi, supervisi, maupun bimbingan teknis. Keempat, memperkuat peran Pokja dalam hal penyediaan produk hukum sanitasi di daerah. Kelima, mengembangkan sistem dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi kabupaten/kota dan provinsi.  

“Kami berharap Bapak/Ibu dapat memperkuat kapasitas dalam pelaksanaan di Provinsi sebagai aktualisasi peran provinsi guna mewujudkan capaian target sanitasi di masing-masing daerah sebagaimana arahan kebijakan RPJMN 2020-2024”, tutupnya. (ASKARA)

Komentar