Pemerintah Cabut 2.231 Izin Pengecer dan Distributor Pupuk Bermasalah

JurnalPatroliNews | Jakarta — Penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen menjadi salah satu kebijakan sektor pertanian yang disorot dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan biaya produksi sekaligus memperbaiki akses petani terhadap sarana produksi pertanian.

Berlaku sejak 22 Oktober 2025, kebijakan ini menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi. Pemerintah tidak hanya menyesuaikan harga, tetapi juga menyederhanakan regulasi dan memperkuat pengawasan distribusi agar pupuk dapat diterima petani sesuai ketentuan.

Presiden Prabowo menyebut penurunan harga tersebut sebagai langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ia juga menekankan bahwa kebijakan itu diikuti upaya meningkatkan ketersediaan pupuk bagi masyarakat.

“Harga pupuk berhasil kita turunkan 20 persen. Hal ini terjadi pertama kali dalam sejarah negara kesatuan RI. Pertama kali harga pupuk dapat kita turunkan kepada rakyat, tapi pada saat sama harga turun tapi volume ketersediaan pupuk tambah untuk rakyat kita,” kata Prabowo, sebagaimana dikutip dari Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Minggu (18/10/2026).

Harga Sejumlah Jenis Pupuk Berubah

Penurunan HET tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Berdasarkan data yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, harga beberapa jenis pupuk bersubsidi mengalami penyesuaian sebagai berikut:

  • Urea: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram.
  • NPK: dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
  • NPK kakao: dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram.
  • ZA khusus tebu: dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram.
  • Pupuk organik: dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.

Penyesuaian tersebut diharapkan dapat membantu petani mengendalikan pengeluaran untuk kebutuhan pupuk. Namun, manfaatnya juga bergantung pada ketersediaan barang, ketepatan penyaluran, serta kepatuhan pengecer terhadap harga yang telah ditetapkan.

Pemerintah Pangkas Regulasi dan Perketat Pengawasan

Selain menurunkan harga, pemerintah menyatakan telah memangkas 145 regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Penyederhanaan tersebut ditujukan untuk mengurangi hambatan birokrasi dan mempercepat distribusi.

Kementerian Pertanian juga mencatat pencabutan 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bersubsidi bermasalah pada semester pertama 2026.

Di sisi lain, pemerintah memperkuat pengawasan terhadap peredaran pupuk palsu. Dalam bahan pemberitaan disebutkan, praktik tersebut dilaporkan menimbulkan risiko gagal panen dan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3,2 triliun hingga Rp3,3 triliun.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan pentingnya akses pupuk yang mudah dan distribusi yang tertib untuk mendukung peningkatan produktivitas pertanian.

“Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan,” ujarnya.

Nilai Tukar Petani Meningkat, Pemerataan Tetap Menjadi Tantangan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Agustus 2026 mencapai 129,19, meningkat 1,05 persen dibandingkan Juli 2026 yang tercatat sebesar 127,84.

Secara kumulatif, NTP Januari–Agustus 2026 juga dilaporkan meningkat 3,18 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Indikator tersebut dapat memberikan gambaran mengenai perkembangan daya beli petani, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kenaikan itu semata-mata disebabkan oleh penurunan harga pupuk.

Pemerintah masih menghadapi tantangan untuk memastikan kebijakan harga dan pembenahan distribusi dirasakan secara merata oleh petani di berbagai daerah dan subsektor pertanian.

Karena itu, evaluasi kebijakan tidak hanya bergantung pada penurunan HET, tetapi juga pada kepastian pasokan, kemudahan memperoleh pupuk bersubsidi, pengawasan harga di tingkat pengecer, serta perubahan biaya produksi dan pendapatan petani.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan beban produksi pertanian dapat ditekan. Seberapa luas manfaatnya akan terlihat dari pelaksanaan distribusi dan perkembangan kondisi ekonomi petani di lapangan.

Komentar