JurnalPatroliNews – Jakarta – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam rangka percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, dilaksanakan agenda kick off dan sosialisasi secara nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia yang sekaligus menjadi Kepala Satuan Tugas (Satgas) Zulkifli Hasan, Senin (14/04). Agenda ini diikuti oleh lintas Kementerian/ Lembaga dan juga seluruh pejabat di tingkat Kabupaten/ Kota/ Desa di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan bahwa setiap desa didorong untuk dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya dalam ekosistem Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pengembangan karakteristik dan potensi ini dapat dilakukan setelah pengurus Kopdes memastikan tujuh unit usaha didirikan.Â
“Di luar yang wajib, silahkan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya,” kata Wamenkop Ferry Juliantono pada acara Kick Off dan Sosialisasi tersebut.
Adapun ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih yaitu Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, Unit Bisnis Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan Desa/ Kelurahan, Apotek Desa/ Kelurahan, Sistem Pergudangan/ Cold Storage dan Sarana Logistik Desa/ Kelurahan.
Wamenkop Ferry menambahkan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, Kopdes ini diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya. Oleh sebab itu ketujuh aspek atau unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/ kelurahan.
“Ini semua menurut Presiden sesuai yang kami pahami wajib harus ada dan dilakukan oleh koperasi desa,” ucap Wamenkop Ferry.
Menyinggung tentang penamaan Kopdes Merah Putih di setiap desa, Wamenkop Ferry meminta agar pengurus Kopdes mengajukan penamaan koperasinya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang wajib memuat nama desa/ kelurahan setempat. Adapun format nama yang dapat dijadikan acuan yaitu harus diawali dengan kata “Koperasi”, kemudian dilanjutkan dengan penambahan frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”.
Selanjutnya diakhiri dengan nama desa/ kelurahan setempat. Apabila terdapat kesamaan nama desa/ kelurahan, maka diharapkan dapat ditambahkan dengan nama kecamatan setempat/ Kabupaten/ Kota.
Komentar