Pemerintah Akan Terapkan Pajak Minimum 15% di Tengah Reformasi Menuju OECD

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memulai proses penyesuaian regulasi untuk menjadi anggota Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Proses ini melibatkan berbagai sektor dan diatur melalui platform khusus bernama Portal Aksesi OECD.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa proses ini dilakukan oleh 26 komite dengan lebih dari 200 indikator regulasi dan kebijakan yang harus disesuaikan dengan standar OECD, termasuk dalam sektor perpajakan dan keuangan.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa berbagai aspek terkait Kementerian Keuangan akan menjadi fokus penyesuaian, di antaranya Komite Perpajakan, Komite Anggaran, sektor keuangan, dana pensiun, dan asuransi.

“Lebih dari enam aspek terkait langsung dengan kami di Kementerian Keuangan, seperti pengelolaan APBN, fiskal, perpajakan, serta belanja dan pembiayaan,” ujar Sri Mulyani dalam rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (3/10/2024).

Sebagai bagian dari penyesuaian dengan standar OECD, pemerintah Indonesia akan melakukan reformasi dalam berbagai sektor. UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi salah satu langkah awal dalam reformasi sektor keuangan yang kini sedang dalam proses pelaksanaan.

Meski reformasi sudah berjalan, penyesuaian regulasi yang lebih mendalam tetap diperlukan agar Indonesia dapat sejajar dengan negara-negara maju anggota OECD.

“Kita terus melakukan benchmarking dan belajar dari best practice negara-negara lain. Dengan platform ini (Portal Aksesi OECD), semua proses akan lebih transparan dan dapat dimonitor,” jelas Sri Mulyani.

Salah satu reformasi penting dalam sektor perpajakan adalah penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT), dengan tarif yang direkomendasikan OECD sebesar 15%.

Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan aturan untuk memberlakukan pajak ini sebagai bagian dari komitmen untuk menyesuaikan diri dengan standar internasional.

Namun, ketika ditanya soal penerapan pajak atas harta kekayaan (Wealth Tax) orang kaya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa kebijakan tersebut belum masuk daftar yang akan segera diterapkan.

“Untuk GMT, prosesnya sedang berjalan. Mengenai Wealth Tax, belum ada informasi lebih lanjut, nanti kita cek lagi,” ujar Febrio.

Dengan langkah-langkah reformasi ini, pemerintah berharap bisa mempercepat aksesi Indonesia menjadi anggota OECD serta meningkatkan transparansi dan kualitas regulasi dalam berbagai sektor, terutama keuangan dan perpajakan.

Komentar