Pengacara Optimis Jerinx Bebas Bulan Ini

JurnalPatroliNews – Denpasar – Pengacara I Gede Ary Astina alias Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana optimis kliennya bebas bulan Juni ini. Gendo mengatakan pihaknya saat ini tengah mengurus berkasnya.

“Jerinx akan bebas bulan ini setelah berkas lengkap kami kumpulkan kepada pihak Kejati Bali,” kata Gendo, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (1/6/2021) malam.

Gendo mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejati Bali. Hal itu dilakukan dalam mengurus berkas agar kliennya dapat segera bebas.

Sementara itu, Aliansi Kami Bersama JRX menyerahan donasi sebesar Rp 5.192.000 kepada keluarga Jerinx. Donasi diserahkan kepada istri Jerinx, Nora Alexandra untuk dipakai membayar denda pidana drummer SID itu.

Uang donasi tersebut dikumpulkan dari berbagai aktivitas yang dilakukan oleh Aliansi Kami Bersama JRX. Seperti mengamen, membuat konser amal serta penjualan merchandise.

“Uang tersebut masih utuh dalam berbagai bentuk pecahan rupiah. Ada berupa uang kertas ribuan hingga ratusan rupiah, bahkan masih ada yang berupa pecahan uang logam,” jelas Humas Aliansi Kami Bersama JRX Made Krisna ‘Bokis’ Dinata.

Seluruh hasil donasi ini dikumpulkan sebagai bentuk inisiatif terkait denda subsider yang dibebankan kepada JRX. Sebab, menurut Bokis, apa yang dilakukan oleh Jerinx dalam kasusnya mengkritik organisasi IDI dan divonis 10 bulan penjara dan denda 10 juta subsider 1 bulan kurungan, bukanlah atas kepentingan pribadi.

“Apa yang disuarakan Jerinx dalam kritiknya kepada IDI adalah keresahan masyarakat banyak. Maka ketika JRX harus menanggung beban denda, maka kami juga bersolidaritas untuk membantunya,” terang Bokis.

“Ini bukan perihal mampu tidak mampunya seorang JRX membayar denda subsider, namun lebih tepatnya adalah solidaritas. Sebab apa yang disuarakan JRX adalah menyangkut kepentingan masayarakat luas,” jelas Bokis.

Istri Jerinx, Nora Alexandra mengapresiasi simpatisan dan masyarakat yang mendukung Jerinx, baik secara moril maupun materiil. Dirinya amat berterima kasih atas solidaritas yang diberikan kepada suaminya selama menjalani hukuman.

“Terima kasih atas semua solidaritas yang kawan-kawan dan semua masyarakat lakukan terhadap suami saya,” kata Nora.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, Jerinx bisa segera bebas pada 8 Juli mendatang dari kasusnya terkait ‘IDI Kacung WHO’. Jerinx bisa bebas lebih cepat jika membayar denda sebesar Rp 10 juta.

“Kalo dia bayar denda bebasnya 8 Juni, kalau subsidernya tidak dibayar atau dendanya tidak dibayar bebasnya 8 Juli,” kata Jamaruli dalam pesan singkatnya kepada detikcom.

Menurut Jamaruli, jika ingin bebas lebih cepat Jerinx bisa membayar denda Rp 10 juta tersebut sebelum 8 Juni 2021. Denda ini sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Bali yang memutuskan pidana Jerinx selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Sebenarnya, kata Jamaruli, Jerinx bisa menjalani asimilasi bila putusan dari MA cepat diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan. Nantinya dari Lapas dapat segera melakukan sidang untuk pelaksanaan asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 tahun 2020.

“Bisa asimilasi itu diterima minggu depan. Dia (Jerinx) dapat menjalani tahanan rumah dalam program asimilasi. Apabila persyaratan lengkap bisa (mendapatkan asimilasi). Persyaratannya ada di Permenkumham 32/2020,” terang Jamaruli.

Untuk diketahui, Jerinx bisa segera bebas lantaran Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi. MA menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.

Komentar