Pengembalian Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi Desa

JurnalPatroliNews – Jakarta.,- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dalam keterangan rilis yang diterima redaksi JurnalPatroliNews di Jakarta Kamis (20/6/24).

Kasus ini terkait dengan kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin untuk Tahun Anggaran 2019-2023.

Sebelumnya, HF, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024. HF diduga menerima uang dari tersangka MA, Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN), terkait aliran dana kegiatan langganan internet desa.

“Pada saat yang sama, HF secara sukarela menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah). Penyerahan ini dilakukan melalui keluarga dan penasihat hukumnya kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” kata Vanny.

Kejadian ini menunjukkan upaya HF untuk berkooperasi dengan proses hukum dan memulihkan kerugian negara yang diduga terjadi akibat korupsi dalam proyek jaringan komunikasi desa di Musi Banyuasin. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap memonitor dan mengelola proses ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat mengambil pembelajaran dari kasus ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, serta memastikan bahwa setiap penyalahgunaan kepercayaan publik akan ditindaklanjuti dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Komentar