Penting..! Demi Kepastian Hukum Atas Tanah, Kementerian ATR/BPN-KLHK Gelar Rapat Bersama KPK Dalam Upaya Sinkronisasi

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Demi mendapat kepastian Hukum atas tanah milik Masyarakat, Swasta, atau Pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar rapat bersama siang ini, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/5/22).

Surya Tjandra, Wakil Menteri ATR/BPN, mengatakan, rapat itu merupakan bagian dari program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), soal tumpang tindih kawasan hutan. Pihaknya pun telah memberikan data, terkait penataan hutan di 5 Provinsi.

“Nah ini bagian dari proses panjang strategi Nasional pencegahan Korupsi, dan kami sudah kasih datanya pada akhir bulan Maret ke LHK, seluruh Sertifikat hak atas tanah yang terdaftar di BPN, sudah kita berikan di 5 Provinsi dulu sebagai Project,” ujarnya.

“Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulbar, Riau, dan Papua,” lanjutnya.

Ia menerangkan, tujuan dilakukan hal tersebut, agar tanah milik Masyarakat, Perusahaan, maupun Pemerintah, yang berada dalam kawasan yang tumpang tindih, mendapat kepastian hukum, sekaligus juga dalam rangka upaya Sinkronisasi.

“Jadi kita ingin ada kepastian Hukum bagi Masyarakat baik Individu maupun Pengusaha atau Pemerintah Daerah, Pusat, yang hak atas tanahnya ada dalam kawasan hutan seperti itu,” terangnya.

“Kita ingin dalam rangka kebijakan satu peta Sinkronisasi data hutan dan data hak yang tumpang tindih kira-kira gitu,” imbuhnya.

Dalam pertemuan itu, Ia juga menjelaskan perlu adanya perbedaan hak antara Kementerian ATR/BPN dan KLHK. Oleh karena itu, diperlukan peran KPK untuk mengawal proses tersebut.

“Karena skala yang kami berikan dalam pemberian hak itu 1:1000 misalnya. Kalau di LHK penetapan kawasan hutan 1:50.000 sampai 200.000. Jadi ya tumpang tindihnya itu kemungkinan. Nah ini kita pingin disepakati, KPK akan mengawal proses ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Komentar