Bareskrim Sita 110 Aset Kasus PT DSI, Uang Tunai Rp5,4 Miliar Ikut Diamankan

JurnalPatroliNews | Jakarta – Penyitaan Aset Kasus PT DSI menjadi salah satu langkah penting Bareskrim Polri dalam menelusuri dan mengamankan kekayaan yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Hingga kini, penyidik telah menyita dan memblokir 110 aset berupa tanah dan bangunan, serta mengamankan uang tunai hampir Rp5,4 miliar dalam berkas perkara tersangka berinisial FH pada klaster ketiga.

Penelusuran tersebut dilakukan oleh Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Aset yang menjadi sasaran penyidikan tidak hanya tercatat atas nama FH, tetapi juga mencakup aset milik pihak lain dan perusahaan yang terafiliasi.

Langkah pengamanan aset ini menjadi perhatian karena ribuan korban telah mengajukan permohonan restitusi dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 triliun. Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebanyak 5.102 korban PT DSI mengajukan restitusi dengan nilai hasil penghitungan sebesar Rp1.076.021.883.889 atau sekitar Rp1,07 triliun.

Hasil penghitungan tersebut telah diserahkan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Depok pada 21 Oktober 2026 untuk mendukung proses penanganan perkara dan perjuangan pemenuhan hak para korban.

Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol M. Arsal Sahban, mengatakan penelusuran aset telah menjadi prioritas penyidik sejak awal penanganan perkara. Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus kejahatan keuangan tidak cukup hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga perlu diarahkan pada upaya pemulihan kerugian korban.

“Atas petunjuk dan arahan Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, kami diperintahkan untuk memaksimalkan tracing aset sejak hari pertama penyidikan. Beliau selalu menekankan bahwa penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi harus menghadirkan manfaat nyata bagi korban. Arahan beliau itulah yang kami jalankan,” ujar Arsal.

Tiga Kategori Aset Diamankan

Arsal menjelaskan, aset dalam berkas perkara FH tidak seluruhnya merupakan harta pribadi tersangka. Penyidik menelusuri kepemilikan dan keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik, termasuk aset yang berada di bawah penguasaan pihak atau perusahaan terafiliasi.

“Perlu kami sampaikan, aset yang disita dan diblokir dalam berkas FH tidak semuanya milik FH. Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, termasuk pihak dan perusahaan yang terafiliasi, dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengelompokkan aset ke dalam tiga kategori.

Kategori pertama terdiri atas 60 aset yang telah disita sekaligus diblokir. Dari jumlah tersebut, 52 aset berupa dokumen atau bukti hak dan kepemilikan tanah, yang terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah. Luas keseluruhan bidang yang disebutkan mencapai sekitar 1,9 hektare.

Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang di Kabupaten Bogor; Pondok Aren di Tangerang Selatan; Meruya Selatan di Jakarta Barat; Jagakarsa di Jakarta Selatan; serta Setu di Kabupaten Bekasi.

Selain itu, terdapat delapan aset yang berkaitan dengan agunan pembiayaan melalui pengalihan piutang atau cessie dari sebuah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang saham mayoritasnya disebut dimiliki FH. Dalam uraian penyidik, aset agunan tersebut mencakup sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi, yang tersebar di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.

Kategori kedua adalah 50 bidang tanah berstatus sertifikat hak milik yang telah diblokir, dengan total luas sekitar 9.200 meter persegi. Sebarannya meliputi 21 bidang di Kota Depok, 22 bidang di Kota Tangerang Selatan, lima bidang di Kota Surakarta, serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.

Kategori ketiga mencakup uang tunai hampir Rp5,4 miliar yang disita dari sejumlah pihak terkait, disertai barang bukti elektronik milik tersangka. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan keterkaitan pihak-pihak dalam perkara.

Empat Klaster untuk Menelusuri Aliran Dana

Menurut Arsal, penyidik membagi perkara PT DSI ke dalam empat klaster agar penelusuran aset dapat dilakukan secara lebih terarah. Pembagian tersebut mempertimbangkan peran pihak-pihak yang diduga terlibat serta jalur aliran dana yang perlu ditelusuri.

“Perkara ini kami bagi ke dalam empat klaster supaya tracing aset bisa lebih fokus dan maksimal. Setiap klaster punya peran dan jalur aliran dana yang berbeda, sehingga asetnya bisa kami kejar satu per satu sampai tuntas. Semua ini kami lakukan dalam rangka memenuhi hak restitusi para korban,” jelas Arsal.

Ia mengungkapkan, nilai aset yang berhasil ditelusuri Bareskrim dari keseluruhan klaster telah melampaui Rp500 miliar. Penyidik, kata dia, masih melanjutkan pengembangan untuk mencari aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk dalam penyidikan klaster keempat yang menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi.

“Secara keseluruhan dari empat klaster, nilai aset hasil tracing Bareskrim sudah lebih dari Rp500 miliar. Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp1 triliun, berarti hampir 50 persen dana nasabah bisa kembali dari hasil tracing aset yang dilakukan Bareskrim Polri. Dan kami tidak berhenti di sini. Tracing masih terus kami kembangkan, termasuk melalui klaster keempat yang menjerat PT DSI sebagai korporasi,” ungkapnya.

Arsal juga menyampaikan apresiasi kepada LPSK dan kejaksaan atas proses penghitungan restitusi bagi korban. Ia menegaskan, koordinasi antarinstansi dibutuhkan agar upaya penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan pemenuhan hak pihak yang mengalami kerugian.

“Kami berterima kasih kepada LPSK dan Kejaksaan yang telah bergerak cepat menghitung restitusi para korban. Bareskrim akan terus bersinergi agar aset yang kami sita benar-benar kembali kepada yang berhak,” tuturnya.

Restitusi Korban Capai Rp1,07 Triliun

Sebelumnya, Ketua LPSK Achmadi menyatakan lembaganya telah melakukan verifikasi dan penghitungan terhadap permohonan restitusi yang diajukan korban. Proses tersebut dilakukan dengan memeriksa data 14.088 pemberi pinjaman atau lender PT DSI yang tercatat dalam sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima hasil penghitungan restitusi dari LPSK. Dokumen tersebut akan menjadi bahan pendukung dalam penyusunan surat tuntutan, dengan harapan majelis hakim dapat mempertimbangkan pembebanan restitusi kepada para terdakwa sesuai ketentuan hukum.

Besarnya nilai permohonan restitusi tidak terlepas dari skala penghimpunan dana PT DSI. Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per September 2025 yang disebutkan dalam keterangan perkara, perusahaan tersebut telah menghimpun dana Rp11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Dari jumlah itu, dana sebesar Rp2,47 triliun disebut belum dikembalikan, sedangkan sekitar Rp1,87 triliun diduga dialirkan ke proyek fiktif.

Dalam perkara ini, klaster pertama menjerat Taufiq Aljufri selaku direktur utama, Mery Yuniarni selaku mantan direktur sekaligus pemegang saham, serta Arie Rizal Lesmana selaku komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI. Klaster kedua menjerat Atis Sutisna, yang disebut menjabat sebagai direktur PT DSI pada periode 2018–2024.

Klaster ketiga menjerat FH, mantan pejabat OJK. Sementara itu, klaster keempat menempatkan PT DSI sebagai tersangka korporasi dan masih berada dalam tahap penyidikan.

Berkas perkara klaster pertama hingga ketiga disebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan kini ditangani Kejaksaan Negeri Depok. Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu dalam pembukuan berdasarkan ketentuan perundang-undangan sektor keuangan, serta tindak pidana pencucian uang.

Penyitaan dan pemblokiran aset menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pengembalian dana kepada korban tetap bergantung pada proses pembuktian, putusan pengadilan, status hukum aset, serta mekanisme pelaksanaan restitusi yang berlaku.

Komentar