Peran JAM Pidsus dan Pusat Pemulihan Aset dalam Menyelamatkan dan Memulihkan Keuangan Negara

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal memaparkan materinya yang berjudul “Pemulihan Keuangan Negara Sesuai Tugas dan Kewenangan Pusat Pemulihan Aset dan Jaksa Pengacara Negara dalam Implementasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-027/A/JA/10/2014”.

Kepala Pusat Pemulihan Aset menyampaikan tugas dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) tidak hanya sebagai eksekutor putusan pengadilan dari tindakan pidana korupsi dan pencucian uang, namun juga membantu kementerian atau lembaga dalam upaya pemulihan aset. 

Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai tahap-tahap dalam melakukan pemulihan aset, yakni:
Penelusuran (mencari dimana lokasi terjadinya tindakan dan menganalisa informasi guna mengungkap keberadaan aset);

Pengamanan (tindakan dimana aset diamankan guna menghindari adanya perpindahan tangan pada pihak lainnya);

Pemeliharaan (fisik aset dipelihara agar menghindari kerusakan);

Perampasan (tindakan perampasan aset yang dilakukan untuk memisahkan hak atas aset berdasarkan putusan pengadilan);

Pengembalian (aset dipindah tangankan kepada korban atau pemilik yang berhak).

“Maksud dan tujuan dari PPA adalah untuk bisa mensinergikan PPA dengan bidang-bidang teknis yang terdapat di Kejaksaan Agung agar pemulihan keuangan negara dapat dijalankan secara optimal,” jelas Kepala Pusat Pemulihan Aset.

Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum hari kedua telah berjalan dengan baik dan lancar.  (ASKARA)

Komentar