Peran Konkret GTRA Sukseskan Redistribusi Tanah di Kota Batu

Sementara itu, Ketua BPKHTL KLHK, Suhendro A. Basori yang hadir dalam penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah ini mengatakan, pelepasan kawasan hutan dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa pemukiman yang berada di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial dapat dikeluarkan untuk kemudian diterbitkan sertipikat. Kegiatan ini juga didukung oleh GTRA yang dijalankan pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN.

“Ini merupakan bagian dari GTRA. Tanah ini sebelumnya kawasan hutan berproduksi, dikelola Perhutani, namun dikuasai sejak 40 tahun lalu oleh masyarakat. Menteri LHK menerbitkan SK Biru. Kami hanya bagian kecil saja, ada GTRA,” ungkap Suhendro A. Basori.

Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Inspektur Jenderal, R.B. Agus Widjayanto; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar beserta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, R. Haris Suharto. Turut hadir perwakilan Wali Kota Batu serta Forkopimda setempat. (YS/PHAL)

Komentar