Perkuat Penanganan Bank, LPS-Kementerian ATR Teken Perjanjian Kerjasama

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Penandatanganan Perjanjian kerja sama antara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), di Jakarta, Senin (27/12), akan memperkuat Sinergi untuk Efektivitas penanganan Bank.

“Dalam penanganan Bank, baik Bank yang diselamatkan, maupun yang dilikuidasi, LPS selalu terkait dengan Pertanahan yang dimiliki Bank atau yang menjadi Agunan atas kewajiban Debitur Bank yang sedang dalam penanganan LPS,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (27/12).

Diketahui, pada tahun 2017 telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPS dan Kementerian ATR/BPN Nomor 21/SKB/V/2017 dan Nomor MOU-4/DK/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang LPS dan Kementerian ATR/BPN.

Ia menjelaskan, nota Kesepahaman tersebut ditindaklanjuti dengan penyusunan Perjanjian Kerja sama antara LPS dan Kementerian ATR/BPN, agar pelaksanaan kerja sama antara LPS dan Kementerian ATR/BPN lebih jelas dan efektif.

Pada kesempatan tersebut, Sofyan Djalil, Menteri ATR/BPN pun menyambut baik adanya kerja sama yang telah terjalin, sehingga pihaknya akan membantu dan bersama-sama dengan LPS untuk mencari Modus yang terbaik dan paling Efisien dalam menindaklanjuti perjanjian kerja sama ini.

“Kami meminta LPS untuk mengantisipasi dalam pengawasan terhadap Bank, sehingga kami bisa bekerja langsung dan BPN akan lebih Proaktif dalam melaksanakan tugas berdasarkan data Elektronik. Tetapi kami sama-sama berharap dan berdoa semoga tidak ada masalah tersebut,” ucap Sofyan.

Komentar