JurnalPatroliNews– Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membantah tudingan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi penyebab terpuruknya industri tekstil di Tanah Air.
Budi Santoso menegaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya bertujuan untuk melindungi industri lokal dari masuknya barang impor yang tidak terkontrol.
“Isu tentang industri tekstil ini sebenarnya tidak tepat. Permendag 8 itu justru melindungi industri tekstil kita,” ungkap Budi saat ditemui di Hotel Park Hyatt Jakarta pada Senin (4/11/2024).
Mendag juga memastikan bahwa tidak ada rencana untuk merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Sebaliknya, aturan ini akan terus ditinjau dan dapat disesuaikan setiap saat sesuai kebutuhan.
Ia menekankan bahwa sifat dari aturan ini adalah dinamis dan mengikuti perkembangan ekonomi yang ada.
“Tidak ada yang perlu direvisi. Permendag 8/2024 adalah untuk direview jika diperlukan. Ini adalah proses yang terus berjalan,” jelasnya.
Menurut Budi, tudingan yang menyebut Permendag 8 sebagai penyebab masalah pada industri tekstil menunjukkan kurangnya pemahaman mengenai isi aturan tersebut.
Ia menyatakan bahwa aturan ini telah mengatur bahwa impor tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya dapat dilakukan setelah melalui pertimbangan teknis yang ketat.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2004 juga telah menetapkan kuota impor pakaian, sehingga jumlah barang yang masuk telah dibatasi.
Pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri.
Budi menegaskan bahwa pembahasan antar Kementerian/Lembaga terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tidak bertujuan untuk merevisi, tetapi untuk meninjau kembali aspek-aspek yang mungkin perlu disesuaikan.
“Ini bukan revisi, melainkan review yang diperlukan agar kebijakan impor tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika ekonomi,” pungkasnya.
Komentar