Perwira Berpangkat Mayor Terjaring Operasi di Denpasar, Ini Penjelasan Kodam Udayana

JurnalPatroliNews | Denpasar – Kodam IX/Udayana mengonfirmasi bahwa anggota TNI Angkatan Darat yang terjaring razia di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali, merupakan perwira berpangkat mayor. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami alasan keberadaannya di lokasi tersebut.

Razia itu berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) dalam rangka operasi penegakan ketertiban (Gaktib) yang dilaksanakan Bareskrim Mabes Polri dengan koordinasi bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/3 Denpasar.

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf. Amrizal Nasution, membenarkan adanya anggota TNI yang terjaring dalam kegiatan tersebut. Ia menjelaskan, koordinasi dengan Denpom dilakukan sebagai langkah antisipasi apabila ditemukan prajurit TNI di lokasi operasi.

“Koordinasi telah dilakukan dengan Denpom IX/3 Denpasar sebagai langkah antisipasi apabila ditemukan anggota TNI di lokasi,” kata Amrizal dalam keterangan yang diterima Selasa (20/10/2026).

Pemeriksaan Masih Berlangsung

Menurut Amrizal, perwira TNI AD berpangkat mayor tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Denpom IX/3 Denpasar. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali fakta dan memperoleh penjelasan mengenai keberadaan anggota tersebut di tempat hiburan malam saat razia berlangsung.

Kodam IX/Udayana, lanjutnya, menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Amrizal juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai. Menurutnya, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran harus didasarkan pada fakta yang telah diperiksa secara menyeluruh.

Kodam Tegaskan Penanganan Sesuai Aturan

Kodam IX/Udayana menegaskan bahwa setiap prajurit TNI memiliki kewajiban mematuhi aturan dan menjaga kehormatan institusi. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penanganan akan dilakukan berdasarkan jenis pelanggaran, kewenangan, serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Setiap prajurit memiliki kewajiban untuk menaati aturan dan menjaga kehormatan institusi. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh prajurit,” terang Amrizal.

Ia menambahkan, institusi tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melanggar ketentuan. Namun, proses pemeriksaan tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi pengungkapan fakta secara objektif.

“Kami tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, kami juga harus menghormati proses pemeriksaan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Hingga kini, pemeriksaan terhadap perwira tersebut masih berlangsung. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran serta langkah hukum atau disiplin yang perlu diambil.

Komentar