Polda Jateng Musnahkan 31,75 Kg Sabu dan 2.425 Butir Ekstasi dari Jaringan Internasional

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Jawa Tengah telah memusnahkan barang bukti narkoba berupa 31,75 kilogram sabu dan 2.425 butir ekstasi. Pemusnahan ini merupakan hasil dari tiga pengungkapan kasus jaringan internasional.

Sebelum pemusnahan, Diresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, melakukan penghitungan ulang dan pengujian kadar narkoba untuk memastikan akurasi jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan.

“Kami timbang lagi agar tidak ada kesalahan, jadi kita tes ulang untuk memastikan semuanya,” ungkap Anwar di kantornya pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Anwar menjelaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani barang bukti narkoba, untuk mencegah kemungkinan penyimpangan.

“Kami benar-benar memperhatikan masalah penyimpanan barang bukti, karena ada banyak kejadian yang melibatkan oknum. Dengan penimbangan ini, kami memastikan jumlahnya sesuai dan tidak ada yang dicampur,” tegasnya.

Dari tiga kasus yang diungkap pada September 2024, barang bukti tersebut berasal dari berbagai lokasi, termasuk Pelabuhan Tanjung Emas dengan 18,73 kilogram, Banyumanik dengan 12 kilogram, dan Boyolali dengan satu kilogram sabu. “Kami harap barang ini segera dimusnahkan karena sangat rawan,” tambah Anwar.

Terkait asal-usul barang bukti, Anwar mengungkapkan bahwa sabu tersebut berasal dari jaringan internasional.

Rinciannya, 18 kilogram sabu diambil dari jaringan Freddy Pratama, yang dikemas dalam bungkus teh China, sementara sisanya berasal dari Malaysia dengan kemasan yang berbeda.

“Kami terus berupaya mengungkap identitas pelaku dari Malaysia, tetapi hingga saat ini masih belum teridentifikasi,” kata Anwar.

Komentar