JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya kini tengah menyelidiki dugaan penguasaan aset negara milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh sekelompok individu yang diduga bagian dari organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan terkait kasus ini sudah diterima sejak 3 Februari 2025. Objek sengketa berupa lahan seluas 127.780 meter persegi di kawasan Tangerang Selatan, yang secara hukum tercatat sebagai milik BMKG.
Dalam laporan tersebut, enam orang dilaporkan atas dugaan keterlibatan mereka, dengan empat di antaranya – berinisial AV, K, B, dan MY – disebut sebagai anggota aktif dari Ormas GRIB Jaya.
“Laporan menyebut para terlapor telah memasang plang klaim kepemilikan tanah dengan menyebut ahli waris seseorang bernama R bin S sejak Januari 2024,” ujar Kombes Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/5/2025).
Ia menambahkan bahwa selain memasang plang klaim, pihak terlapor juga dituduh telah melakukan perusakan pagar dan mengambil alih lokasi tersebut secara fisik hingga saat ini.
Sebagai langkah responsif, penyidik dari Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mendatangi lokasi dan memasang tanda bahwa lahan tersebut tengah berada dalam proses penyelidikan polisi. “Statusnya kini dikunci dalam posisi quo untuk menjamin penyelidikan berjalan objektif,” jelas Ade Ary.
BMKG sendiri sudah melayangkan laporan resmi atas pendudukan lahan di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan. Mereka menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik negara yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 1/Pondok Betung tahun 2003, yang sebelumnya merupakan SHP No. 0005/Pondok Betung.
Klaim atas lahan tersebut juga telah diperkuat dengan berbagai putusan pengadilan yang bersifat final, termasuk amar putusan Mahkamah Agung No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.
Menanggapi penyelidikan ini, kubu GRIB Jaya melalui Ketua Tim Hukum dan Advokasinya, Wilson Colling, menyatakan bahwa pihaknya sudah menangani persoalan tanah tersebut sejak dua tahun terakhir. Ia menegaskan bahwa timnya tidak gegabah dalam mengambil kasus dan telah menelaah dokumen hukum yang ada sebelum mengambil langkah pembelaan.
“Kami memproses kasus ini dengan hati-hati dan berdasarkan data hukum yang ada,” ucap Wilson dalam pernyataannya yang disampaikan melalui kanal resmi YouTube GRIB Jaya.
Proses penyelidikan masih berlangsung, sementara status lahan untuk sementara dibekukan hingga kejelasan hukum dapat ditentukan melalui mekanisme resmi.
Komentar