Polisi dan Istri Jadi Buronan Setelah Tipu Rekan Polisi Hingga Rugi Rp 2 Miliar di Makassar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Aipda Marthyn Surya Pamula, seorang anggota Polrestabes Makassar, bersama istrinya, Bahrani, kini menjadi buronan polisi setelah keduanya terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli rumah yang menyebabkan korban, yang juga seorang anggota Polri, mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.

Kasus ini terungkap setelah penyidik dari Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Bambang Harsono, menyatakan bahwa keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bambang menjelaskan bahwa penipuan tersebut melibatkan transaksi properti, di mana pasangan suami istri ini diduga memalsukan dokumen dan melakukan tipu daya untuk mengelabui korban.

“Aipda Marthyn dan istrinya terlibat dalam penipuan dan penggelapan. Mereka kini sudah menjadi buronan dan surat DPO telah dikeluarkan,” kata Bambang kepada wartawan pada Kamis (7/11).

Aipda Marthyn diketahui bertugas di Polrestabes Makassar, tetapi catatan kriminalnya cukup panjang. Selain terlibat dalam kasus penipuan properti, ia juga terlapor dalam kasus lain terkait mobil yang ditangani oleh Ditkrimsus Polda Sulsel.

Bahkan, Marthyn diketahui tidak pernah masuk kantor, yang semakin memperburuk citranya sebagai anggota polisi yang berintegritas.

“Kami juga sedang mencari Marthyn lewat Propam Polrestabes Makassar karena yang bersangkutan sudah lama tidak melapor dan tidak masuk kerja,” ungkap Bambang.

Aipda Marthyn dan istrinya, Bahrani, kini menjadi target pengejaran polisi. Polisi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pasangan ini agar segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Penyidik berharap, dengan keluarnya DPO, mereka dapat segera menangkap pasangan ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun mereka seharusnya menjadi penegak hukum, ada oknum anggota kepolisian yang menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan. Hal ini menjadi peringatan penting bagi institusi kepolisian untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap anggotanya.

Komentar