Polisi Gerebek Pabrik Ciu di Pademangan Jakut, Pemiliknya Dibekuk

JurnalPatroliNews – Jakarta – Unit Reskrim Polsek Pademangan menggerebek lokasi pembuatan minuman keras jenis ciu di Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara pada Jumat (24/3).

“Benar, anggota Polsek Pademangan telah menggerebek sebuah rumah yang disulap jadi pabrik produksi miras jenis ciu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Sabtu (25/3).

Penggerebekan ini, kata Gidion berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan pabrik miras itu. Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggerebekan.

Menurut dia, keberadaan lokasi ini dikhawatirkan dapat meresahkan masyarakat. Apalagi di tengah bulan suci Ramadhan.

“Ini meresahkan, selain berbahaya dan membahayakan kesehatan. Miras tersebut juga dapat membuat yang mengkonsumsinya bertindak arogan atau bahkan melakukan tindak kriminal,” kata Gidion.

Sementara itu, Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar menjelaskan, pihaknya turut mengamankan seorang pria yang berinisial SY (41). Dia adalah pemilik pabrik ciu tersebut.

“Pemilik rumah sekaligus yang memproduksi ciu berinisial SY (41) sudah kami amankan,” ucap Binsar.

Dari lokasi, polisi kemudian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa drum, kompor, alat masak, beras, ketan, gula dan ragi yang diduga sebagai bahan pembuatan ciu.

“Si pemilik pabrik sudah punya langganannya, ada pula peminatnya adalah warga sekitar,” beber Binsar.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 140 Juncto Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Komentar