Polisi Sengaja Tidak Publish Nama Harun Masiku di Red Notice Interpol, Simak Alasannya

JurnalPatroliNews Jakarta –   Pihak kepolisian memastikan Harun Masiku telah masuk ke dalam daftar Red Notice dan terdaftar di situs Interpol.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri, Brigjen Amur Chandra Juli Buana menjelaskan, Harun Masiku sudah terdaftar di situs Interpol namun tidak terlihat.

Menurut Amur, tersangka kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024, tidak terlihat lantaran penyidik memutuskan untuk tidak mempublish.

“Kalau itu kita minta dipublish, maka itu akan masuk di website yang bisa dilihat orang secara umum. Jadi orang buka website itu melihat bisa mengetahui. Kalau kami tidak minta dipublish, berarti itu langsung masuk ke dalam jaringan i-247 Interpol yang tersebar ke-194 negara anggota,” kata Amur Selasa (10/8).

Meskipun tidak dipublikasi, kata Amur, nama Harun Masiku tetap masuk ke data setiap titik perlintasan negara yang menjadi anggota Interpol.

“Dan ini masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan. Jadi pada saat kami meminta itu tidak dipublish, tentunya dengan keinginan percepatan,” ungkap Amur.

Alasan pihaknya tidak mempublish nama Harun Masiku, adalah untuk proses kecepatan penerbitan Red Notice Harun Masiku. Apabila penyidik meminta agar dipublikasi, maka akan memakan proses yang cukup panjang.

“Apabila kita contohnya kita minta dipublish, nanti Interpol Lyon begitu tahu kita dipublish, mereka akan bertanya kembali kepada kita. Kenapa ini minta dipublish, apakah ini sangat perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan yang segera, banyak nanti yang akan tiktoknya, akan pertanyaan yang berulang kembali dari Interpol Lion. Sedangkan kita yang inginkan adalah percepatan,” tandasnya.

Komentar