Polisi Tangkap Tiga Buronan Kasus Judi Online Komdigi, Amankan Rp 600 Juta

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga buronan (DPO) terkait kasus judi online yang melibatkan jaringan situs Komdigi pada Sabtu (16/11). Ketiga tersangka berinisial B, BK, dan HF ditangkap di luar negeri dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 19.15 WIB.

“Alhamdulillah, kami berhasil menangkap Tiga Buronan DPO dengan inisial B, BK, dan HF,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya dalam konferensi pers.

Ketiga tersangka ini merupakan pemilik dan pengelola situs judi online yang diduga berperan dalam menghindari pemblokiran Komdigi, meskipun mereka bukan pegawai di kementerian tersebut.

Barang Bukti Rp 600 Juta Disita

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel, tiga kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp 600 juta dari berbagai mata uang. “Kami berhasil menyita uang tunai senilai 600 juta rupiah dari pelaku,” kata Wira.

Polisi Amankan 22 Tersangka, 3 Buron Masih Dikejar

Polda Metro Jaya menyatakan telah menangkap total 22 tersangka dalam kasus perlindungan situs judi online yang melibatkan Kementerian Komdigi. Dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan pegawai Komdigi, sementara 12 lainnya adalah warga sipil. Polisi saat ini masih memburu tiga buron lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini.

Komentar