Polrestabes Semarang Menangkap 16 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Selama 2 Minggu Pertama di Bulan Agustus

JurnalPatroliNews – Semarang,- Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, meringkus 16 pelaku penyalahgunaan narkotika dari 11 kasus yang diungkap selama dua minggu pertama bulan Agustus 2022.

“Selama periode 1 Agustus hingga hari ini terdapat 16 tersangka yang ditetapkan dalam berbagai kasus penyalahgunaan narkotika,” kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto di Semarang, Selasa.

Belasan tersangka tersebut, kata dia, memiliki peran masing-masing, seperti pengedar maupun kurir narkoba.
Dari berbagai pengungkapan tersebut diamankan pula barang bukti Sabu-sabu dengan berat total 139 gram.

Ia menuturkan salah satu pengungkapan yang menonjol yakni jaringan pengedar sabu yang diduga dikendalikan seorang napi di dalam Lapas Semarang.
Menurut dia, pengungkapan itu bermula ketika seorang kurir Sabu-sabu berinisial F (23) warga Tambakharjo, Semarang Utara, ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang.

“Tersangka ini terlihat mencurigakan karena mengambil foto pos polisi di persimpangan Bangkong,” katanya.
Saat diamankan, kata dia, di dalam tas pelaku ditemukan puluhan paket sabu siap edar.

Dari keterangan tersangka diketahui aksinya itu bertujuan untuk menandai lokasi tempat meletakkan sabu yang sudah dipesan.
Dalam pengembangannya, polisi menangkap pelaku lain, termasuk menelusuri narapidana yang menjadi otak jaringan tersebut.

Komentar