PPKM Level 3, Tempat Ibadah Boleh Ibadah Berjemaah Maksimal 25%

JurnalPatroliNews, Jakarta – Pemerintah mengizinkan lagi ibadah berjemaah di tempat-tempat ibadah. Jemaah dibatasi hanya 20 persen kapasitas atau maksimal 25 orang.

“Maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

Luhut menuturkan ibadah berjemaah itu diizinkan selama penerapan PPKM level 3. Artinya untuk wilayah yang memberlakukan PPKM level 4 belum diizinkan.

“Tempat ibadah Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3,” tutur Luhut.

Sebelumnya selama penerapan PPKM darurat tempat ibadah diminta tutup sementara. Warga diminta untuk beribadah di rumah lantaran kasus Corona yang masih tinggi.

“Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” kata Luhut, Kamis (1/7/2021).

(dtk)

Komentar