JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menambah jumlah menteri dalam pemerintahannya, sehingga anggaran untuk membayar gaji para menteri juga meningkat.
Prabowo mengumumkan bahwa Kabinet Merah Putih mencapai 48 orang, bertambah dari Kabinet Indonesia Maju pada masa pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang berjumlah 34 orang.
Di era Prabowo, kebutuhan anggaran untuk hak keuangan para menteri diperkirakan sekitar Rp 10,74 miliar per tahun, sedangkan di era Jokowi senilai Rp 7,60 miliar.
Kebutuhan anggaran ini memperhitungkan besaran gaji pokok para menteri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yang nilainya sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
“Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan,” dikutip dari Pasal 2 PP No. 60/2000.
Ditambah dengan besaran tunjangan jabatan bagi para menteri yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 senilai Rp 13.608.000 setiap bulan.
“Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000,” dikutip dari Pasal 1e Keppres No. 68/2001.
Dengan demikian, dalam sebulan untuk gaji pokok dan tunjangan jabatan saja, para menteri kabinet memperoleh pendapatan senilai Rp 18.648.000, yang menjadi senilai Rp 223.776.000 dalam setahun.
Namun, perhitungan tersebut belum termasuk hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diterima para menteri.
Ada pula tunjangan operasional dan fasilitas lain, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan, tunjangan kinerja, hingga tunjangan hari raya keagamaan dan gaji ke-13.
Dana operasional menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268 Tahun 2014, dan tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176 Tahun 2015.
Komentar