Presiden Prabowo Punya Opsi Turunkan PPN Jadi 5%, Bukan Sekadar Menunda

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memiliki ruang untuk menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 5% tanpa perlu mengubah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Fredric Palit, pada Jumat (22/11/2024).

“Berdasarkan UU HPP, pemerintah memang memiliki kewenangan tersebut,” kata Dolfie ketika dikonfirmasi.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 7 UU HPP. Pasal tersebut menyatakan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang membutuhkan persetujuan DPR.

Isi Pasal 7 UU HPP
Pasal 7 UU HPP memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Tarif PPN sebesar:
    • 11%, mulai berlaku pada 1 April 2022.
    • 12%, berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
  2. Tarif PPN sebesar 0% diterapkan untuk ekspor barang dan jasa tertentu.
  3. Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
  4. Perubahan tarif ini diatur melalui PP setelah dibahas dan disepakati bersama DPR dalam penyusunan APBN.

Dengan aturan ini, pemerintah tidak hanya bisa menunda kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025, tetapi juga dapat mengambil langkah untuk menurunkannya hingga 5%.

Fleksibilitas Kebijakan Pajak

Kemampuan ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam kebijakan fiskal untuk menyesuaikan tarif pajak sesuai kondisi ekonomi.

Penurunan PPN menjadi salah satu opsi yang dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong daya beli.

Langkah ini sejalan dengan semangat pemerintahan Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan situasi ekonomi nasional. Jika tekanan ekonomi besar, penurunan PPN menjadi langkah strategis,” tambah Dolfie.

Namun, keputusan untuk mengubah tarif PPN memerlukan koordinasi erat antara pemerintah dan DPR agar tetap sejalan dengan kebutuhan anggaran negara.

Potensi Dampak Positif

Penurunan tarif PPN hingga 5% diyakini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian, terutama untuk meningkatkan konsumsi masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat menjadi stimulus bagi sektor usaha untuk lebih berkembang.

Kebijakan fiskal yang adaptif seperti ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia sekaligus meredam tekanan ekonomi global.

Komentar