Prof. Agus Surono: Buktikan Ulah Mafia Tanah Melalui Dokumen Palsu

Sedangkan masalah sengketa tanah sangat berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah, Agus menyampaikan, maka masalah hak atas tanah yang merupakan ranah hukum perdata, harus memberikan perlindungan hukum kepada pembeli yang beritikad baik, ataupun pihak-pihak yang telah membebaskan tanah sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka pengadaan tanah, baik oleh pihak pemerintah maupun swasta.

Agus juga mengingatkan, apabila terdapat sengketa hak atas tanah, yang telah diselesaikan melalui mekanisme di pengadilan, maka pihak yang memenangkan perkara tersebut tidak dapat dicap sebagai mafia tanah. Ini yang harus dipertegas dan dikawal oleh pihak berwenang, agar tidak menjadi celah lagi masuknya mafia tanah melalui modus perkara di pengadilan demi mengejar kondisi tersebut.

“Peran aparat hukum perlu untuk menjaga iklim investasi di Indonesia berkaitan dengan maraknya isu, narasi mengenai mafia tanah yang digunakan oleh pihak tertentu dengan tujuan terselubung dalam kasus sengketa pertanahan,” Pungjkasnya. (*)

Komentar