Profil Irjen Slamet Uliandi, Jenderal Polri yang Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

JurnalPatroliNews | Jakarta – Nama Inspektur Jenderal (Irjen) Slamet Uliandi kembali menjadi sorotan nasional setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 tersebut sebelumnya diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan status sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan dugaan unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan hasil penyidikan.

Penetapan pada Kamis (5/11/2026) itu menjadikan Slamet sebagai tersangka keempat dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Perkembangan ini kembali membuka perhatian terhadap perjalanan karier Slamet Uliandi, terutama pengalamannya di bidang reserse, teknologi informasi, dan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.

Lantas, siapa sebenarnya Irjen Slamet Uliandi? Bagaimana perjalanan kariernya hingga menduduki posisi penting dalam institusi kepolisian?

Profil Irjen Slamet Uliandi

Irjen Slamet Uliandi merupakan perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lahir di Jakarta pada 15 Juli 1971.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1994. Sepanjang pengabdiannya, Slamet dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang reserse serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi kepolisian.

Pengalaman tersebut membawanya menduduki sejumlah jabatan strategis, baik di lingkungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) maupun Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.

Kariernya juga memperlihatkan perpaduan antara pengalaman penanganan tindak pidana konvensional dan pengembangan kemampuan investigasi berbasis teknologi.

Berikut sejumlah jabatan penting yang pernah diembannya:

  • Pamen Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri.
  • Ps Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri (2011).
  • Karobinopsnal Bareskrim Polri (2019).
  • Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (2020).
  • Kepala Divisi TIK Polri (26 Juli 2021–2026).
  • Perwira Tinggi Bareskrim Polri dengan penugasan luar struktur (2 Oktober 2026).

Dari Bareskrim hingga Divisi Teknologi Informasi Polri

Salah satu bagian penting perjalanan karier Slamet adalah pengalamannya di Bareskrim Polri.

Ia pernah bertugas sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) yang berkaitan dengan aktivitas Monitoring Center Bareskrim. Pengalaman tersebut kemudian menjadi salah satu aspek yang disorot penyidik dalam pengungkapan perkara dugaan penyadapan ilegal.

Pada 2019, Slamet dipercaya menduduki posisi Karobinopsnal Bareskrim Polri. Setahun kemudian, ia mendapat penugasan sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Jabatan tersebut memberinya pengalaman dalam penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan ruang digital, sistem elektronik, dan kejahatan siber.

Kariernya berlanjut ketika pada 26 Juli 2021 ia diangkat menjadi Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.

Sebagai Kadiv TIK, Slamet berada dalam lingkungan strategis yang berkaitan dengan pengembangan infrastruktur teknologi informasi, sistem komunikasi, serta dukungan teknologi untuk operasional kepolisian.

Posisi tersebut diembannya hingga terjadi mutasi pada Oktober 2026. Berdasarkan informasi mutasi yang diberitakan sejumlah media, Slamet kemudian ditempatkan sebagai Perwira Tinggi Bareskrim Polri dengan penugasan di luar struktur.

Peran yang Diungkap Penyidik dalam Kasus Penyadapan

Perjalanan karier Slamet kini mendapat perhatian lebih besar setelah penyidik Bareskrim mengungkap dugaan keterlibatannya dalam perkara penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam konferensi pers pada 5 November 2026, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan bahwa Slamet memiliki posisi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.

Penyidik menyebut, dalam kapasitas tersebut, Slamet diduga memiliki kewenangan memberikan persetujuan kepada pihak yang melakukan provisioning atau penyadapan.

Dua tersangka lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, disebut harus mendapatkan persetujuan dari Slamet sebelum menjalankan aktivitas tersebut.

Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan data elektronik hasil penyadapan.

Menurut keterangan kepolisian, pada awal Oktober 2026 terdapat permintaan dari tersangka Ahrie Sonta untuk menghapus sejumlah file hasil penyadapan. Permintaan tersebut diduga mendapat persetujuan Slamet.

Temuan penyidik inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar peningkatan status Slamet dari saksi menjadi tersangka.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan Presiden Prabowo bertambah menjadi empat orang.

Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pengujian alat bukti di pengadilan.

Sosok yang Pernah Menjemput Ferdy Sambo

Sebelum terseret dalam perkara dugaan penyadapan Presiden, nama Slamet Uliandi pernah mencuat dalam salah satu kasus hukum paling menyita perhatian publik, yakni pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada 2022, Slamet menjadi salah satu perwira tinggi Polri yang mendapat penugasan dalam tim khusus untuk menjemput mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara pembunuhan Brigadir J yang ketika itu berkembang setelah Bharada Richard Eliezer mengungkap keterlibatan Ferdy Sambo.

Pengakuan Richard Eliezer menjadi salah satu perkembangan penting dalam pengungkapan perkara tersebut dan membuka rangkaian penyidikan lebih lanjut terhadap sejumlah pihak.

Slamet dikenal dengan julukan Kapten Jack. Namanya kemudian semakin dikenal publik karena keterlibatannya dalam penanganan perkara besar di tubuh Polri tersebut.

Peristiwa itu menjadi salah satu catatan penting dalam perjalanan kariernya sebelum kembali menjadi sorotan dalam perkara dugaan penyadapan Presiden.

Empat Jenderal dalam Pusaran Kasus Penyadapan

Penetapan Slamet Uliandi menambah jumlah perwira tinggi dan mantan pejabat kepolisian yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Tiga nama yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Dengan bertambahnya Slamet, penyidik kini harus mengurai lebih jauh hubungan kewenangan, penggunaan fasilitas Monitoring Center, serta dugaan pengelolaan data elektronik dalam perkara tersebut.

Kasus ini juga memunculkan perhatian terhadap tata kelola teknologi informasi di institusi kepolisian, khususnya mengenai prosedur penggunaan perangkat penyadapan, mekanisme pemberian izin, pengawasan, dan perlindungan data elektronik.

Pengungkapan perkara tersebut menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di lingkungan Polri.

Perjalanan karier Slamet Uliandi yang sebelumnya banyak berkaitan dengan reserse dan teknologi informasi kini memasuki babak berbeda. Proses penyidikan akan menentukan sejauh mana dugaan keterlibatannya dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar