Sementara itu Maret Samuel Sueken, Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), dalam RDP DAN RDPU tersebut menyesalkan karena masyarkat korban kasus tanah yang dihadirkan diberi kesempatan terbatas untuk menyampaikan masalah yang dialaminya, sehingga tidak komprehensip untuk menjelaskan permasalahan.
“Bagaimana kita mau menjelaskan permasalahan kalau orang yang mempunyai permasalahan, yang tahu permasalahannya, diberikan waktu yang sangat sempit dibanding ruang orang yang mengomentari, ini kan ngacau,” kata Samuel.
Samuel sempat menyinggung program 100 hari Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, di antaranya akan menggebuk mafia tanah, tapi tidak terlihat hasilnya. “Mafia tanah mana yang digebuk?” tanya Samuel.
Samuel lantas mengungkap kasus tanah di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, di mana ada satu HGU yang sudah habis masa berlakunya. Kemudian diprotes oleh pemegang HGU, membawa ke pengadilan dan sudah diputus inkrah olej pengadilan. Anehnya, sebelum habis masa berlakunya HGU tersebut dijual oleh pemegang HGU dan mensertifatkan lahan di HGU tersebut.
Selanjutnya Samuel juga mengungkap tentang Bank Tanah yang sampai saat ini masih menjadi polemik. “Semua lahan-lahan yang dulunya sudah habis masa HGU-nya atau tidak bertuan lagi dengan serta merta dilempar ke Bank Tanah,” kata Samuel.
Komentar