Restuardy Daud: SIPD RI Wujudkan Tata Kelola Pembangunan Daerah Berbasis Data

JurnalPatroliNewsBali – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat tata kelola perencanaan pembangunan daerah melalui digitalisasi. Upaya ini diwujudkan melalui penyusunan dokumen perencanaan berbasis data dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.

Sebagai bagian dari inisiatif tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Kemendagri baru-baru ini menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di Bali. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola data statistik sektoral yang terintegrasi.

“Digitalisasi menjadi kunci dalam mempercepat akses teknologi bagi masyarakat, memperkuat ekonomi digital, mengurangi potensi korupsi, serta menciptakan ekosistem yang lebih kompetitif dan inklusif baik di tingkat nasional maupun global,” ujar Restuardy Daud, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, dalam rilis yang diterima redaksi pada Minggu (3/11).

Restuardy menekankan bahwa digitalisasi adalah bagian penting dari strategi mendukung Tujuan Pembangunan Nasional, khususnya dalam kerangka Transformasi Ekonomi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

SIPD RI, yang diluncurkan bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023, kini menjadi platform utama bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan data dan informasi pemerintahan.

Sistem ini mencakup modul-modul penting seperti E-Walidata, Data Perencanaan, dan Pemutakhiran Data.

“SIPD RI menjadi instrumen penting untuk memastikan perencanaan pembangunan daerah berbasis data yang akurat,” tambahnya.

Saat ini, lebih dari 8.323 data sektoral telah terintegrasi dalam E-Walidata, termasuk sinkronisasi data dari BPS, Dapodik, ATR/BPN, dan Dukcapil.

Restuardy menegaskan pentingnya kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai target-target besar nasional dalam RPJPN 2025-2045.

Beberapa target tersebut meliputi peningkatan pendapatan per kapita setara dengan negara maju, pengurangan ketimpangan sosial, dan peningkatan peran Indonesia di kancah global. Ambisi besar lainnya adalah menempatkan Indonesia dalam peringkat 15 besar Global Power Index pada tahun 2045.

Melalui SIPD RI, pemerintah pusat dapat memantau secara real-time progres penyusunan dokumen perencanaan di tingkat daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Hingga kini, 9 pemerintah daerah, termasuk Provinsi Jawa Tengah, Banten, dan Bengkulu, telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RPJPD 2025-2045 melalui SIPD RI.

Selain itu, 14 provinsi dan 123 kabupaten/kota telah melaporkan dokumen RPJMD teknokratik untuk periode 2025-2029, dengan Provinsi Jawa Timur mencatatkan progres pelaporan tertinggi.

Melalui fitur dashboard Analisa dan Profil Pembangunan Daerah di SIPD RI, publik dapat mengakses indikator-indikator makro pembangunan nasional, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) secara real-time.

Restuardy menegaskan bahwa keterbukaan data sangat penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap perencanaan pembangunan.

“Dengan sistem digital yang terpadu ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih responsif dan akuntabel dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga langkah menuju Indonesia Emas 2045 dapat tercapai dengan sinergi yang optimal dari semua pihak,” tutup Restuardy.

Komentar