Rp218,3 Triliun Sudah Lunas ke BI, Mengapa Obligor BLBI Masih Dikejar?

JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah telah menuntaskan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) senilai Rp218,3 triliun. Namun, penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI tersebut tidak serta-merta mengakhiri penagihan terhadap para obligor dan debitur yang masih memiliki kewajiban kepada negara.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pembayaran terakhir atas kewajiban tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2026. Dengan pembayaran itu, hubungan utang-piutang antara pemerintah dan BI yang berasal dari penerbitan obligasi dalam penanganan krisis keuangan 1997–1998 dinyatakan selesai.

Persoalan berbeda muncul pada sisi hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI. Pemerintah menegaskan hak tersebut tetap ada dan penagihan akan diteruskan meskipun Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah berakhir pada akhir 2024.

Di titik inilah ekonom dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, meminta publik membedakan dua persoalan tersebut.

Menurut Rahma, pelunasan obligasi pemerintah kepada BI tidak sama dengan penyelesaian piutang negara kepada para obligor. Ia menilai narasi mengenai “utang BLBI telah lunas” berpotensi menimbulkan persepsi bahwa seluruh persoalan BLBI juga telah berakhir.

“Masalahnya, narasi publik sering kali mencampuradukkan antara SBN Rekap dengan Tagihan BLBI kepada obligor,” ujar Rahma kepada ANTARA.

Lunas ke BI Bukan Berarti Hak Tagih Gugur

Rahma menempatkan piutang dari para obligor sebagai bagian dari proses asset recovery, bukan sekadar persoalan pembiayaan pemerintah.

Menurut dia, negara tetap harus memastikan aset dan kewajiban para pihak yang masih memiliki utang dapat ditelusuri dan dipulihkan. Karena itu, berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI tidak semestinya dipahami sebagai penutup seluruh perkara pemulihan aset BLBI.

Pemerintah sendiri menyampaikan posisi yang sejalan dalam hal keberlanjutan penagihan. Suahasil menegaskan pelunasan Rp218,3 triliun tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor maupun debitur.

“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” ujar Suahasil.

Artinya, terdapat dua hubungan hukum yang berbeda: kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi penanganan krisis telah diselesaikan, sedangkan kewajiban para obligor dan debitur kepada negara masih menjadi objek penagihan.

Satgas Berakhir, Penagihan Tetap Berjalan

Berakhirnya Satgas BLBI pada 31 Desember 2024 juga tidak menghentikan proses pemulihan piutang negara.

Kementerian Keuangan mengambil alih kelanjutan pekerjaan tersebut melalui struktur permanen, terutama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Pemerintah menyatakan penagihan, termasuk penyitaan dan penandaan aset, tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, aset yang berkaitan dengan kewajiban BLBI masih dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti meskipun lembaga ad hoc yang sebelumnya menangani persoalan tersebut sudah selesai masa tugasnya.

Pemerintah juga menyebut hasil pemulihan piutang nantinya akan dikembalikan ke kas negara melalui APBN dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Sorotan terhadap Penggunaan Surplus BI

Selain mempertanyakan persepsi publik mengenai status “lunas”, Rahma menyoroti penggunaan surplus BI untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Ia berpandangan surplus bank sentral memiliki karakteristik berbeda dengan pendapatan rutin pemerintah karena berkaitan dengan pengelolaan devisa, operasi moneter, dan pencadangan. Menurutnya, penggunaan surplus harus tetap memperhatikan kesehatan neraca serta ruang kebijakan moneter BI.

Pemerintah menjelaskan pembayaran terakhir Rp218,3 triliun dilakukan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus BI. Suahasil menyebut surplus BI yang memenuhi ketentuan dapat disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah.

Perbedaan sudut pandang tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian kewajiban historis BLBI memiliki dua sisi. Di satu sisi, pemerintah telah menutup kewajiban obligasi kepada BI. Di sisi lain, proses mengembalikan hak negara dari para obligor dan debitur belum selesai.

Persoalan Lama Belum Sepenuhnya Hilang

Rahma mengingatkan pentingnya transparansi agar masyarakat dapat membedakan antara pelunasan instrumen utang pemerintah dan pemulihan aset yang masih menjadi hak negara.

Menurutnya, apabila status lunas hanya dibaca dari sisi administratif, terdapat risiko publik menganggap seluruh beban BLBI telah selesai, padahal proses penagihan kepada pihak yang masih memiliki kewajiban terus berlangsung.

Karena itu, ukuran keberhasilan penyelesaian BLBI tidak hanya berada pada lunasnya obligasi pemerintah kepada BI, tetapi juga pada keberlanjutan proses penagihan serta sejauh mana aset dan piutang negara dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum.

Pemerintah memastikan proses tersebut tetap berjalan. Dengan berakhirnya Satgas BLBI, pekerjaan tersebut kini menjadi bagian dari tata kelola permanen Kementerian Keuangan.

Bagi publik, pesan terpenting dari perkembangan ini adalah membedakan dua istilah yang kerap muncul bersamaan: utang obligasi BLBI pemerintah kepada BI telah lunas, sedangkan hak tagih negara terhadap obligor dan debitur belum dinyatakan selesai.

Komentar