JurnalPatroliNews – Jakarta.,- Presiden Jokowi telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Satgas ini akan dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dan telah resmi dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2024.
Keputusan ini disambut baik oleh Anggota Komisi I DPR RI, Al Muzzammil Yusuf, yang menganggap langkah ini sebagai komitmen serius pemerintah dalam menangani perjudian online di Indonesia.
Al Muzzammil juga menyoroti bahwa Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah memiliki informasi terkait pelaku judi online, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun dari luar negeri.
Namun demikian, Al Muzzammil menegaskan bahwa penindakan terhadap perjudian online adalah tugas aparat penegak hukum, bukan ranah BSSN.
Dia juga mengkritisi dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian online, seperti kerugian finansial yang mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun dan masalah sosial seperti penyalahgunaan narkoba yang merugikan masyarakat.
Menurut Al Muzzammil, kedua masalah ini menjadi ancaman serius yang terus menggerogoti masyarakat Indonesia. Dia memperingatkan bahwa jika tidak segera ditangani dengan serius, dampaknya akan semakin parah bagi masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, Al Muzzammil berharap bahwa Satgas Pemberantasan Perjudian Online tidak hanya berhenti pada janji dan retorika, tetapi dapat segera menunjukkan bukti nyata dalam penindakan terhadap pelaku judi online.
Langkah ini diambil karena kegiatan perjudian online dianggap ilegal dan telah menimbulkan gangguan sosial, finansial, serta psikologis yang serius, bahkan bisa berujung pada tindakan kriminal.
Dengan demikian, pemberantasan perjudian daring membutuhkan langkah-langkah tegas dan terpadu untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik perjudian ilegal di Indonesia secara signifikan.
Komentar