Sebelumnya Tanpa Tarif, Mulai Besok Masuk Tol Serpong-Balaraja Bayar Rp 5.500

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat resmi memberlakukan tarif untuk tol Serpong-Balaraja seksi 1A. Tarif akan berlaku mulai 4 Oktober pukul 00.00 WIB.

Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1116/KPTS/M/2022, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol.

Adapun ruas tol Serpong-Balaraja seksi 1A sebelumnya telah beroperasi fungsional pada tanggal 10-21 Agustus 2022 tanpa pengenaan tarif. Jalan tol ini juga telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 20 September 2022 dan kembali dioperasionalkan tanpa tarif sampai dengan 3 Oktober 2022 sebagai masa sosialisasi.

“Terhitung mulai 4 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB, ruas Tol Serbaraja seksi 1A resmi bertarif sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR yang telah diterbitkan,” kata Presiden Direktur PT Trans Bumi Serbaraja yang juga menjabat sebagai Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk Siswanto Adisaputro dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).

Adapun rincian tarifnya adalah sebagai berikut:

– Golongan I sebesar Rp 5.500

– Golongan II & III sebesar Rp 8.500

– Golongan IV & V sebesar Rp11.000.

Tol tersebut merupakan proyek infrastruktur konektifitas yang dikembangkan oleh Sinar Mas Land melalui PT Bumi Serpong Damai Tbk sebagai pemegang saham utama dari PT Trans Bumi Serbaraja. Tol Serbaraja seksi 1A menghubungkan ujung jalan tol eksisting (Ulujami-Pondok Aren-Serpong) di sisi klaster The Green BSD City menuju simpang susun CBD BSD City (di sisi Aeon Mall) dan terkoneksi langsung dengan kawasan TOD Intermoda BSD City. Infrastruktur konektivitas berupa jalan bebas hambatan berbayar ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Komentar