JurnalPatroliNews – Yogyakarta – Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta menggelar Seminar Nasional bertajuk “Artificial Intelligence (AI): Perspektif Hukum di Indonesia” pada Sabtu (19/10) di Forriz Hotel, Yogyakarta.
Acara ini mengundang perhatian para akademisi dan praktisi hukum, dengan menghadirkan tiga pembicara ahli yang mendiskusikan berbagai tantangan dan implikasi hukum dari perkembangan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia.
Seminar ini dihadiri oleh sekitar 70 peserta dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum. Tiga narasumber yang dihadirkan adalah Dr. Shely Cathrin, M.Phil. dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), dan Dr. Roni Sulistyanto Luhukay, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum UWM.
Rektor UWM, Prof. Edy Suandi Hamid, dalam sambutannya menekankan bahwa kecerdasan buatan adalah teknologi yang memiliki dua sisi. Di satu sisi, AI berpotensi menggantikan peran manusia dalam berbagai bidang, sementara di sisi lain, AI dapat mendongkrak produktivitas secara signifikan.
“AI ini bukan lagi evolusi teknologi, tapi sebuah revolusi, bahkan revolusi dalam cara kita berpikir dan bekerja,” ungkap Edy.
Dalam presentasinya, Dr. Shely Cathrin menjelaskan bahwa AI dapat diterapkan di berbagai sektor, termasuk pendidikan.
“Kecerdasan buatan memungkinkan sistem komputer untuk meniru kecerdasan manusia dalam penalaran, pembelajaran, dan pemecahan masalah,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penggunaan AI, seperti asisten penulisan dan chatbot, juga membawa dampak negatif, seperti penurunan kemampuan berpikir kritis dan masalah etika.
“Pendidikan memiliki peran penting dalam menjaga etika akademik dan memastikan manusia tetap mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” tambah Dr. Shely.
Komentar