Seminar Nasional FH UWM Bahas Tantangan Hukum dan Etika AI di Indonesia

Dr. Mahrus Ali dari UII dalam paparannya menyoroti ancaman teknologi deepfake, yang memanfaatkan AI untuk memanipulasi gambar atau video hingga terlihat sangat realistis. Ia menyebutkan bahwa deepfake sering digunakan secara ilegal, dari pembuatan video palsu hingga manipulasi pernyataan publik.

“Teknologi ini sangat berbahaya, karena sulit dibedakan dengan konten asli dan dapat digunakan untuk tujuan jahat,” katanya. Dr. Mahrus juga mengingatkan bahwa penyebaran konten palsu seperti ini bisa dikenai sanksi berat berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Sementara itu, Dr. Roni Sulistyanto Luhukay menyoroti tantangan hukum yang dihadapi Indonesia dalam mengatur kecerdasan buatan.

“Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus terkait AI. Ini membuat kita perlu beradaptasi dan mengembangkan hukum yang fleksibel agar dapat mengikuti perkembangan teknologi,” ujar Dr. Roni.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan AI, terutama setelah disahkannya UU PDP yang bertujuan menjaga privasi dan hak-hak masyarakat.

Seminar ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya regulasi AI di Indonesia.

Selain itu, seminar ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang potensi dan tantangan yang muncul seiring dengan kemajuan teknologi kecerdasan buatan.

Acara ini juga menandai komitmen Fakultas Hukum UWM dalam mengkaji isu-isu hukum kontemporer yang berkaitan dengan perkembangan teknologi, sekaligus mendorong dialog konstruktif mengenai kebijakan yang dibutuhkan untuk menjamin penggunaan teknologi AI yang aman dan etis di masa depan.

Komentar