JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang pria berinisial AS nekat melakukan pembunuhan teman kencan sesama jenisnya, yang positif Covid-19, di apartemen Grand Dhika City Jatiwarna, Bekasi. Tersangka membunuh korban lantaran kesal tak diberitahu bahwa teman kencannya itu terpapar Covid-19.
“Keduanya sempat terjadi perkelahian, kemudian pelaku mencekik korban sampai meninggal,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juli 2021.
Insiden pembunuhan ini berawal saat AS membuka aplikasi kencan dan bertemu dengan korban pada Rabu, 7 Juli 2021. AS yang bekerja sebagai resepsionis di apartemen itu, diminta korban untuk bertemu di lantai 26.
Yusri mengatakan korban mengiming-ngimingi AS dengan uang Rp 300 ribu jika mau memijatnya. AS kemudian menurut dan datang ke unit apartemen korban. Sesampainya di sana, keduanya melakukan hubungan sesama jenis.
“Pada saat itu pelaku tahu korban positif Covid-19, sehingga ada niatan untuk tidak melanjutkan,” ujar Yusri.
Namun korban yang sudah kepalang nafsu tak terima saat AS berhenti. Mereka kemudian terlibat perkelahian dan berujung korban dicekik oleh tersangka sampai mati.
Setelah membunuh teman kencannya, AS mengambil sejumlah barang berharga korban termasuk kartu kredit. Polisi berhasil menangkap AS empat hari setelah pembunuhan, dengan melacak pembelian sebesar Rp 30 juta dari kartu kredit tersebut.
Yusri mengatakan polisi masih mengembangkan kasus ini termasuk mendalami apakah ada motif lain dari tersangka membunuh teman kencannya yang mengaku positif Covid-19. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang perampokan disertai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
(*/lk)
Komentar