Sempat Mogok Minum Obat, KPK Minta: Pengacara Lukas Enembe Tak Bertindak di Luar Norma Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta – Meski sempat mogok minum obat selama dua hari, kondisi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), tidak mengeluhkan kesehatannya. Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kuasa hukum tersangka tidak bertindak di luar norma hukum saat melakukan pendampingan.

“Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Tapi itu hanya pada Senin dan Selasa kemarin. Pada Rabu (22/3) dan Kamis siang (23/3) sudah kembali minum obat seperti biasa,” kata juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada rekan media, dikutip Kamis siang (23/3).

Ali memastikan, pemberian obat terhadap Lukas yang kini berada di Rutan KPK, tetap diawasi langsung oleh petugas Rutan, untuk memastikan obat yang diberikan diminum.”Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD.

Dari laporan petugas, tersangka LE sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatannya,” kata Ali.Ali meyakini masyarakat tidak akan terprovokasi oleh narasi penasihat hukum tersangka Lukas soal kondisi kesehatan Lukas di dalam Rutan KPK.

“KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapat kepastian hukum,” pungkas Ali.

Komentar