JurnalPatroliNews – Jakarta – Rindu Syahputra Sinaga (14), seorang siswa SMP Negeri 1 STM Hilir, Deli Serdang, Sumatera Utara, meninggal dunia setelah diduga menjalani hukuman squat jump 100 kali yang diberikan oleh gurunya.
Hukuman itu dijatuhkan karena Rindu tidak dapat menghafal nama-nama nabi dalam Alkitab saat pelajaran agama. Kejadian tragis ini bermula pada Kamis (19/9) dan memuncak pada kematian Rindu pada Kamis (26/9).
Kronologi Kejadian:
Pada Kamis, 19 September 2024, Rindu menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya dihukum oleh guru agama, Sellya Winda Hutapea, dengan squat jump 100 kali. Hukuman ini diberikan karena Rindu gagal menghafal nama nabi yang ada dalam Alkitab.
Jumat, 20 September 2024
Pukul 14.00 WIB, Rindu mulai merasa demam dan terbaring lemah di rumahnya. Keluarga mencoba merawatnya di rumah, namun kondisinya terus memburuk.
Senin, 23 September 2024
Keluarga membawa Rindu ke Puskesmas Talun Kenas. Namun, tidak ada perbaikan signifikan terhadap kesehatannya. Pada malam harinya, Rindu dibawa ke bidan di Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir.
Rabu, 25 September 2024
Karena kondisinya terus memburuk, keluarga membawa Rindu ke Klinik Pratama Mayen, Limau Mungkur. Di sana, dokter menyarankan agar Rindu segera dibawa ke rumah sakit.
Kamis, 26 September 2024
Sekitar pukul 00.00 WIB, Rindu tiba di Rumah Sakit Sembiring, namun pada pukul 06.25 WIB, Rindu dinyatakan meninggal dunia.
Polisi Periksa 5 Saksi dan Lakukan Ekshumasi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa lebih dari lima saksi dalam kasus ini. Selain itu, ekshumasi atau pembongkaran makam akan dilakukan pada Selasa (1/10) untuk keperluan autopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Komentar