Situs Judi Berkedok Mainan Anak Langsung di Blokir Kominfo!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mainan kartu anak-anak diduga diselipi QR Code situs judi online. Situs judi www.5kapai.com itu kini telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
mencoba membuka situs tersebut, Rabu (28/9/2022) per pukul 18.07 WIB, situs tersebut tidak dapat diakses lagi.

“SITUS DIBLOKIR. Website Blocked,” demikian tulisan yang tertera ketika situs www.5kapai.com diakses.

Pada laman juga tertera bahwa situs tersebut diblokir karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia.

“Maaf, akses ke situs ini diblokir oleh pemerintah Indonesia karena mengandung unsur konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia,” demikian tulisan pada laman tersebut.

Situs tersebut diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya Kapolsek Pinang Iptu Tapril mengatakan polisi sedang menelusuri informasi warga terkait kabar situs judi online yang diselipkan pada mainan kartu anak. Polisi melakukan penelusuran hingga ke agen penjual kartu mainan anak tersebut.

“Hasil perkembangannya, kita dari awal setelah cek TKP dari penjual mainan eceran. Jadi gini, dari keterangan penjual eceran kan dia beli satu rencengnya itu di beli Rp 8.000. Dia jual satu kartunya Rp 1.000, ngejualnya ke anak SD karena itu kan mainan anak anak,” jelas Kapolsek Pinang, Iptu Tapril saat dihubungi wartawan, Rabu (28/9/2022).

Komentar