Skandal Gula: 8 Importir Terjerat Kasus Korupsi Bersama Tom Lembong

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam importasi gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL), dan seorang lainnya berinisial DS. Keduanya kini ditahan oleh Kejagung.

Kasus ini berawal dari Rapat Koordinasi (Rakor) pada Mei 2015, di mana disimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak memerlukan impor.

Namun, meskipun rekomendasi tersebut, pada tahun yang sama, Lembong mengeluarkan izin untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Menurut Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, hanya BUMN yang berhak melakukan impor gula kristal putih.

Namun, izin impor yang dikeluarkan Lembong malah diberikan kepada perusahaan swasta, tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Proses ini juga tidak melalui Rakor dengan instansi terkait, sehingga tidak memperhitungkan kebutuhan gula domestik.

Pada akhir tahun 2015, Kementerian Perekonomian mengadakan Rakor dan mengidentifikasi kekurangan gula untuk tahun 2016 sebesar 200.000 ton.

Meski demikian, pada Januari 2016, Lembong mengeluarkan surat penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula, yang kemudian mengakibatkan kerjasama dengan delapan perusahaan swasta dalam mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih.

Proses ini merugikan masyarakat karena gula yang dijual oleh perusahaan swasta harganya jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan.

Dalam skema ini, PT PPI juga mendapatkan fee dari setiap ton gula yang diproses oleh perusahaan swasta.

Kejagung mengingatkan bahwa seluruh tindakan ini bertentangan dengan peraturan yang ada. Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut, dan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi negara dan masyarakat.

Komentar