SMSI Bersama Dewan Pers dan Polri Bahas Tindaklanjut Implementasi MoU

MoU  yang ditandatangani Ketua Dewan Pers dan Kapolri (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, itu berlaku selama 5 (lima) tahun.

“Kami dari SMSI sangat apresiasi positif atas langkah Dewan Pers dan Polri untuk terus melanjutkan MoU ini.   Karena dari MoU ini, akan menjadi pedoman pelaksanaan bagi insan pers dan Polri. Khususnya dalam perlindungan kemerdekaan pers bagi insan pers sekaligus pedoman penegakan hukum bagi Polri atas penyalahgunaan profesi wartawan,” tambahnya.

Menurut Makali, SMSI akan terus mengawal MoU Dewan Pers dan Kapolri  hingga implementasinya di lapangan. SMSI dengan anggota sekitar 2000-an perusahaan pers, merespon positif adanya penyempurnaan MoU  yang disesuaikan dengan perkembangan dunia pers di era digitalisasi.

“Wartawan yang bekerja di perusahaan media online juga,  antusias menyikapi  nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri ini. Karena  akan menjadi pedoman bagi wartawan dan institusi Polri, termasuk di daerah-daerah, dalam kemerdekaan pers dan penegakkan hukumnya,” tegas Makali,  yang hingga kini masih tercatat sebagai salah satu Penguji  Uji Kompetensi Wartawan (UKW). (**)

Komentar