Soal Ceramah Habib Bahar bin Smith, Polisi Geledah Rumah Pengunggah Konten Ujaran Kebencian

JurnalPatroliNews – Bandung, – Terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan pendiri sekaligus pimpinan Majelis Rasulullah, Habib Bahar bin Smith, Polisi pun bergerak cepat menangani.

Saat ini, Polisi telah melakukan penyitaan barang bukti yang diperoleh berdasarkan hasil penggeledahan di rumah pengunggah Video Ceramah Bahar yang mengandung ujaran kebencian tersebut.

Namun, Kombes Arif Rachman, Dirreskrimsus Polda Jabar, tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait penggeledahan tersebut, termasuk lokasi rumah yang digeledah.

Ia mengatakan, bahwa dalam penggeledahan tersebut, pihaknya mendapati sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, satu unit laptop, dan satu akun YouTube dengan inisial TR.

“Kami melakukan penggeledahan dan menyita satu unit HP, kemudian satu laptop, kemudian menyita juga satu akun chanel media YouTube atas nama TR, kemudian satu buah email, itu yang kami sita sebagai barang bukti,” beber Arif, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (31/12).

Arif mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Bahar berkaitan dengan ujaran yang mengandung kebencian yang disampaikan Bahar saat berceramah di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.  “Kronologis berawal dari adanya ceramah BS (Bahar Smith) pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung,” tandasnya.

Komentar