JurnalPatroliNews – Jakarta – Rouf (43), sopir truk kontainer yang menabrak 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta pada Senin (11/11), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status ini dilakukan setelah kepolisian menggelar olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis ahli. Akibat kecelakaan ini, satu orang tewas dan 28 lainnya terluka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan lewat olah TKP dengan metode TAA serta ramp check kendaraan, ahli, dan saksi, kami menetapkan saudara R sebagai tersangka pada Kamis (14/11),” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat malam (15/11).
Sopir Truk Cipularang sempat menjalani perawatan di RS Radjak Purwakarta akibat cedera kepala ringan dan benturan otot. Ia keluar dari rumah sakit pada Selasa (12/11) dan langsung diperiksa oleh pihak berwajib.
Terancam Hukuman 12 Tahun
Sopir Truk Rouf dijerat Pasal 311 dan 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengancamnya dengan hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 24 juta,” ujar Kombes Jules. Berdasarkan investigasi, kecelakaan terjadi karena truk mengalami kegagalan fungsi rem.
Pengabaian Rambu Penyebab Utama
Menurut polisi, Rouf mengabaikan beberapa rambu lalu lintas yang seharusnya memperingatkan pengendara untuk mengurangi kecepatan dan mengatur jarak pengereman.
“Pengemudi tidak mematuhi rambu-rambu, termasuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman di turunan panjang,” kata Kombes Jules.
Pada saat kejadian, truk Rouf berada di lajur kanan dengan kecepatan tinggi di posisi persneling 5, sementara cuaca hujan seharusnya mengharuskan penurunan kecepatan.
Polisi Periksa Pihak Perusahaan Truk
Selain menetapkan Rouf sebagai tersangka, kepolisian juga berencana memeriksa perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja. Kombes Pol Ruminio Ardano, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, menyatakan surat panggilan telah dikirim untuk meminta keterangan pengurus perusahaan tersebut.
“Pemeriksaan terhadap perusahaan adalah bagian dari pendalaman untuk mengetahui penyebab kecelakaan ini,” ucapnya pada Jumat malam (15/11).
Komentar