Sopir Truk Ugal-Ugalan di Cipondoh Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sopir truk yang terlibat dalam insiden tabrakan beruntun di Cipondoh, Tangerang, Jhevanser Fajar Nirwanantara (24), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang diadakan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan, “Melalui gelar perkara, JFN (Jhevanser) sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka.

” Ia menambahkan bahwa Jhevanser disangkakan berdasarkan Pasal 311 ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Dalam keterangan lebih lanjut, Zain menjelaskan bahwa Jhevanser bukanlah sopir asli dari truk yang dikemudikannya. Ia hanya seorang kernet dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk memperparah situasi, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Jhevanser positif menggunakan narkoba jenis sabu saat mengemudikan truk tersebut.

Akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Jhevanser, tiga orang dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Selain itu, empat unit kendaraan mengalami kerusakan dalam insiden ini, yang terdiri dari tiga sepeda motor dan satu taksi.

Kejadian ini menyoroti pentingnya keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan terhadap peraturan, termasuk kewajiban memiliki SIM bagi pengemudi.

Polisi berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang membahayakan keselamatan di jalan raya.

Komentar