Sulit Dipahami, Moeldoko Harus Dapat Teguran Keras Dari Presiden

JurnalPatroliNewsJakarta – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersama Johni Allen Marbun kembali mengatasnamakan Partai Demokrat. Kali ini, dua sosok tersebut mengatasnamakan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat melalui poster ucapan selamat Idul Adha 1442 H.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan, memang sulit dipahami dua sosok itu masih mengklaim sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat.

Padahal, Menteri Hukum dan HAM sudah tegas menolak legalitas kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang pada 31 Maret 2021.

“Karena itu, sepatutnya Moeldoko dan Allen menghormati keputusan Menteri Hukum dan HAM. Terlebih Moeldoko, sebagai pejabat publik yang juga kolega Menteri Hukum dan HAM, seharusnya menjaga marwah keputusan tersebut,” ujar Jamiluddin Ritonga, Rabu (21/7).

Menurutnya, kalau Moeldoko mengabaikan keputusan Menteri Hukum dan HAM, maka sesungguhnya dia juga sudah tidak taat dengan Presiden. Sebab, Keputusan Menteri Hukum dan HAM merupakan representasi dari Presiden.

Selain itu, lanjut Jamiluddin Ritonga, perilaku Moeldoko tersebut dikhawatirkan akan ditiru rakyat kebanyakan. Rakyat akan mengabaikan keputusan menteri atau pejabat negara lainnya.

“Kalau hal itu terjadi, tentu berbahaya bagi kelangsungan Indonesia sebagai negara hukum. Hukum tidak lagi dijadikan pedoman dalam bersikap dan berperilaku oleh masyarakat,” tegas dia.

Sebelum hal itu terjadi, selayaklah Presiden Joko Widodo menegur keras Moeldoko. Sebab, perilaku demikian sudah dilakukan berulang.

“Publik tentu menunggu teguran dan sanksi yang akan diambil Jokowi terhadap Moeldoko,” ucap Jamiluddin Ritonga.

 

(*/lk)

Komentar