Mulai Januari 2025, Tak Perlu Lapor SPT Pajak Karyawan? Ini Alasannya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mulai Januari 2025, Wajib Pajak (WP) badan di Indonesia tak lagi perlu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak bagi karyawan mereka.

Hal ini berkat implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau coretax, yang siap beroperasi penuh setelah masa uji coba sejak 28 Oktober 2024.

Salah satu fitur unggulan sistem coretax adalah layanan prepopulated data SPT, yang memungkinkan data pelaporan SPT WP badan diisi secara otomatis oleh sistem.

“Coretax akan mempermudah pelaporan SPT dengan fitur prepopulated. Data akan otomatis diisi untuk WP badan yang menerbitkan bukti potong atau bukti pungut pajak,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.

Kemudahan Melalui Prepopulated Data
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa metode prepopulated sebenarnya bukan hal baru.

Sistem ini telah digunakan dalam pelaporan Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2, tetapi ke depan, cakupannya akan diperluas ke jenis pajak lain.

“Melalui skema prepopulated, data pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga secara otomatis disajikan dalam konsep SPT Tahunan yang diisi melalui e-filing. WP hanya tinggal mengonfirmasi kebenarannya,” ujar Dwi.

Sistem ini dirancang untuk membuat pengisian SPT menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat, sehingga diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan pelaporan.

Bukan Penghapusan Kewajiban SPT
Dwi menegaskan bahwa fitur prepopulated ini bukan berarti menghapus kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi WP. “Ini hanya metode yang mempermudah pengisian SPT Tahunan secara elektronik,” jelasnya.

Dengan sistem ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat seiring dengan penyederhanaan proses pelaporan, sekaligus mendukung transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia.

Implementasi coretax yang disertai fitur prepopulated data merupakan langkah besar dalam digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia. Selain memberikan kemudahan bagi WP badan, sistem ini diharapkan dapat mendorong efisiensi dan akurasi pelaporan pajak secara keseluruhan.

Komentar