JurnalPatroliNews – Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu tidak pernah surut.
Ruhaini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan peneguhan komitmen tersebut karena presiden bertekad untuk membebaskan Indonesia dari beban masa lalu yang “menyandera” dan menguras energi bangsa.
“Dengan terselesaikannya pelanggaran berat di masa lalu, bangsa Indonesia dapat menyongsong masa depan dengan percaya diri, bermartabat, dan optimisme dalam mewujudkan bangsa yang tangguh, mandiri, dan kompetitif ditingkat global,” kata Ruhaini.
Pernyataan Ruhaini itu untuk menanggapi pidato Presiden Joko Widodo tentang penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu yang disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR, Selasa (16/8).
Ia mengatakan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sebelum pengesahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dilakukan dengan dua pendekatan yakni yudisial dan non-yudisial.
Komentar