JurnalPatroliNews – Jakarta – Politikus Partai Demokrat, Taufiqurrahman, pada Selasa (6/8/2024), mengajukan perbaikan terhadap permohonan perkara Nomor 75/PUU-XXII/2024 yang telah diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini berfokus pada uji materi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) terkait dengan konstitusionalitasnya berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
Taufiqurrahman, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat, meminta agar Mahkamah Konstitusi menilai kembali Pasal 1 angka (9), Pasal 6 ayat (1), serta Pasal 13 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a dari UU DKJ.
Ia memohon agar walikota dan bupati di wilayah Jakarta dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Pasal 13 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dinilai inkonstitusional jika tidak memaknai bahwa walikota dan bupati di Daerah Khusus Jakarta harus dipilih secara demokratis melalui Pemilukada,” ujar Taufiq saat membacakan petitumnya.
Taufiqurrahman mengusulkan agar walikota dan bupati sebagai kepala daerah otonom diberi kewenangan untuk mengatur dan mengelola pemerintahan secara mandiri. Ia berharap agar penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat bersifat otonom dengan prinsip desentralisasi.
Dalam perbaikan permohonannya, Taufiq mengganti batu uji konstitusi yang dipertentangkan dengan pasal-pasal yang diuji. Ia mengajukan Pasal 18 ayat (2) dan (4) serta Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 sebagai dasar perbandingan.
Menurutnya, Pasal 6 ayat (1) UU DKJ bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (4) UUD, Pasal 13 ayat (2) UU DKJ bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) UUD, serta Pasal 13 ayat (3) dan (4) UU DKJ bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (3) UUD.
“Penting untuk dicatat bahwa ketentuan tersebut menghilangkan hak konstitusional warga negara, khususnya hak konstitusional Pemohon untuk berpartisipasi dalam pemerintahan melalui mekanisme Pilkada,” tegas Taufiq.
Dalam sidang sebelumnya, Taufiq mengungkapkan dampak dari ketentuan tersebut, yaitu ketidakmampuannya untuk berpartisipasi dan memiliki kesempatan sebagai walikota Jakarta Pusat. Ia menyatakan bahwa ketentuan pasal yang diuji menimbulkan diskriminasi dan membatasi kesempatan partisipasi dalam pemerintahan daerah tingkat kota.
Komentar