Terbangkan Layang-Layang di Area Penerbangan Terancam Pidana

JurnalPatroliNews – YOGYAKARTA – Insiden layang-layang menyangkut di landing gear atau roda samping kiri pesawat Citylink saat akan mendarat di Bandara internasional Adisutjipto Yogyakarta, Jumat (23/10/2020) sore pukul 17.00 WIB, dapat berbuntut pidana.

General Manager (GM) Bandara Internasonal Adisutjipto Yogyarta Agus Pandu Purnama mengatakan, menerbangkan layang-layang di daerah keselamatan penerbangan tidak dibenarkan.

Untuk itu warga dimohon tidak menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan. Sebab jika layang-layang itu mengenai pesawat bisa mengancam kerusakan pesawat dan keselamatan penerbangan.

“Selain menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan merupakan tindak pidana, masyarakat juga harus menyadari ada ratusan nyawa yang terancam. Pasalnya, layang-layang bisa menyebabkan kecelakaan pesawat,” kata pandu kepada Sindonews, Sabtu (24/10/2020).

Pandu menjelaskan bukan hanya penegak hukum yang akan melakukan tindakan, tetapi seluruh dunia akan memberitakan kejadian tersebut.

Dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan.

“Bagi yang melanggar terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Pada insiden adanya layang-layang menyangkut di landing gear atau roda samping kiri pesawat Citylink saat akan mendarat di terminal B bandara internasional Adisutjipto Yogyakarta, Jumat (23/10/2020) sore pukul 17.00 WIB, tidak menimbulkan kerusakan pesawat ataupun korban jiwa.

(sdn)

Komentar