Terindikasi Aktivitas Judi Online, PPATK Bekukan 242 Rekening, Sebulan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) membekukan sementara 242 rekening pada periode Agustus hingga September 2022.

Rekening-rekening tersebut terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pembekuan rekening ini juga dilakukan untuk mengungkap judi online di Indonesia.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus.
“Pada periode tersebut PPATK juga telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 242 rekening karena diindikasikan ada kaitannya dengan aktivitas judi,” ucap Ivan dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (2/10/2022).

“Secara responsif koordinasi PPATK terus berjalan, dan proses penyidikan maupun penyelidikan terus dilakukan oleh Kepolisian,” tutur kepala PPATK kelima ini.

Pada periode ini juga PPATK juga telah menyampaikan hasil analisis terkait judi kepada Korps Bhayangkara.

Hasilnya, ada 21 analisis proaktif dan 16 analis reaktif.
“Khusus untuk periode Agustus hingga September 2022 PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis terkait perjudian kepada kepolisian, dengan rincian 21 Hasil Analisis Proaktif dan 16 Hasil Analisis Reaktif berdasarkan permintaan Kepolisian,” jelas dia.

Komentar